Penipu Jual Tanah Kavling di Malang Rugikan Korban Hingga Rp 1,5 Miliar

Kecurigaan korban terbukti kala mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga terbukti AJB tidak akan bisa diterbitkan.

07 Nov 2023 - 11:45
Penipu Jual Tanah Kavling di Malang Rugikan Korban Hingga Rp 1,5 Miliar
Ilustrasi Dokumen palsu (Tiwandasela/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Seorang pria paruh baya diamankan Kepolisian Resor (Polres) Malang atas tindakan penipuan jual tanah kavling di Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengurai bahwa pria tersebut berinisial MM alias Umar (48), asal Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Ia diamankan tim Satreskrim Polres Malang di sebuah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang, diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (7/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa kronologi berawal kala korban Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, sekira bulan Juli 2020 tiga tahun lalu.

Naufal kemudian menghubungi pelaku MM (pelaku) yang mengaku sebagai pengembang, untuk kemudian melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Naufal sepakat membayar tunai atas transaksi tersebut dengan jumlah Rp 50 juta.

Pelaku menjanjikan bukti akta jual beli (AJB) kepada korban yang bakal diserahkan dalam waktu enam bulan. 

Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

Kecurigaan korban terbukti kala mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga terbukti AJB tidak akan bisa diterbitkan.

“Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” terang Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Taufik, tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah sebelumnya.

Namun, pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi.

Keterangan Kepolisian juga menyebut bahwa ada juga laporan setidaknya terdapat 12 pengaduan serupa, terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh MM (pelaku) dengan kerugian bervariasi mulai Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.

"Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1,5 miliar. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut," tandasnya.

Hasil dari penangkapan tersebut, Taufik menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. 

Tersangka bakal dijerat Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Taufik menambahkan, bahwa kasus tersebut tengah ditangani Unit khusus di Polres Malang.

“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim, penyidikan masih terus mengembangkan kasus ini," pungkasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow