Warga Pantura Sampang Digerebek Polisi Beserta 11 Gram Sabu

Tidak dijelaskan asal-usul barang haram tersebut. Namun polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

04 Dec 2024 - 21:32
Warga Pantura Sampang Digerebek Polisi Beserta 11 Gram Sabu
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono saat mengintrogasi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Fadil/SJP)

SAMPANG, SJP - Warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berinisial AS kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Pria 47 tahun itu digerebek polisi di rumahnya, Rabu (4/12/2024). Dari penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 11,18 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah pantai utara (pantura) Sampang.

"Tim yang dikerahkan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi kondisi dan keberadaan pelaku," ungkapnya, Rabu (4/12/2024).

Saat penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang dikenal sebagai paket hemat. Barang tersebut disimpan di dalam lemari di dalam kamar pelaku. 

"Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi paket kecil. Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir," ucapnya.

AKBP Hendro tidak menjelaskan asal-usul barang haram tersebut. Namun pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Termasuk pemasok yang bekerja sama degan AS. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undagn-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Hendro. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow