Pengeroyokan Personel Band Underground di Batu, Polisi Gulung Empat Pelaku, Enam Lainnya DPO

Motif pengeroyokan bermula dari ketidakterimaan salah satu pelaku saat terjadi senggolan dalam aktivitas moshing (tari yang agresif di konser musik). Pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

21 Nov 2025 - 14:50
Pengeroyokan Personel Band Underground di Batu, Polisi Gulung Empat Pelaku, Enam Lainnya DPO
Para tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Batu. (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Kepolisian Resor (Polres) Batu menyatakan tuntas pengungkapan kasus pengeroyokan yang menimpa dua personel band underground. Penyelidikan berhasil mengurai peran masing-masing terduga pelaku, meskipun ironisnya, kedua korban diserang dan mengalami luka serius sebelum sempat tampil di panggung.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini polisi telah mengamankan empat terduga pelaku, meliputi NN, OD, dan dua pelaku yang masih di bawah umur. 

Sementara itu, enam pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan lima di antaranya telah teridentifikasi.

"Empat terduga pelaku sudah kami amankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Ada enam pelaku lain yang masih kami buru dan identitas sebagian besar sudah kami kantongi," kata Kompol Danang, dalam jumpa pers, Jumat (21/11/2025). 

Hasil penyelidikan mengungkapkan fakta bahwa para pelaku berasal dari komunitas yang sering berpindah-pindah lokasi acara musik dan tidak saling mengenal. 

Korban, yang merupakan vokalis dan gitaris, baru selesai registrasi dan bersiap tampil sebagai peserta ketika keributan pecah.

Kompol Danang menyebut motif pengeroyokan bermula dari ketidakterimaan salah satu pelaku saat terjadi senggolan dalam aktivitas moshing (tari yang agresif di konser musik). Pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

Dalam kondisi tersebut, pelaku berinisial YF kemudian melakukan pembacokan menggunakan celurit yang mengenai kedua korban.

"Untuk YF menyabetkan celurit dua kali ke arah vokalis dan gitaris. Kemudian RR memukul kepala dan rahang korban, HD memukul kepala, OD memukul punggung korban. Selain itu, dua terduga pelaku di bawah umur juga ikut melakukan pemukulan," terangnya. 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk celurit, pakaian pelaku, rekaman Closed-Circuit Television (CCTV), serta surat visum yang menguatkan hasil pemeriksaan medis terhadap luka serius yang dialami korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kompol Danang menandaskan bahwa dengan terungkapnya para terduga pelaku dan bukti-bukti yang dimiliki, penyidikan kasus ini dinyatakan tuntas dan akan beralih ke penegakan hukum terhadap pelaku yang sudah diamankan. 

"Untuk para DPO, proses pengejaran tetap kami lakukan," tandasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow