Kritik Akademisi Terus Bergulir, Inkonsistensi di RUU KUHAP Berpotensi Overlapping Kewenangan
Beberapa poin dalam draf RUU tersebut dinilai inkonsisten dan berpotensi menimbulkan overlapping kewenangan, yang dikhawatirkan dapat mengganggu tatanan sistem peradilan pidana yang sudah terstruktur.
KOTA MALANG, SJP - Kritik dari kalangan akademisi terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI pada 2025 terus bergulir.
Beberapa poin dalam draf RUU tersebut dinilai inkonsisten dan berpotensi menimbulkan overlapping kewenangan, yang dikhawatirkan dapat mengganggu tatanan sistem peradilan pidana yang sudah terstruktur.
Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) pada Selasa (18/2/2025), sejumlah ahli menyampaikan pandangannya terkait potensi konflik norma akibat inkonsistensi dalam RUU KUHAP.
Prof. I Nyoman Nurjaya mengkritisi bahwa dalam penyusunan produk hukum, seharusnya memperhatikan asas hukum, norma hukum, teori hukum, doktrin hukum, hingga putusan Mahkamah Konstitusi dan konvensi internasional.
"RUU KUHAP perlu menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Walaupun masih dalam tahap rancangan, pembahasan RUU ini harus terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi kebijakan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nyoman menyoroti bahwa beberapa pasal dalam RUU KUHAP terkesan inkonsisten dan tumpang tindih kewenangan. Padahal, dalam prinsip diferensiasi fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum sudah diatur secara tegas untuk menjamin tertibnya proses penegakan hukum.
Ia juga menawarkan alternatif kepada DPR RI untuk mempertimbangkan legalitas keberadaan penyidik swasta. Menurutnya, kehadiran penyidik swasta dapat menciptakan kompetisi sehat di antara penegak hukum dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Di banyak negara maju seperti Eropa dan Australia, penyidik swasta sudah eksis dan terbukti efektif tanpa menimbulkan overlapping kewenangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ahli Kebijakan Publik Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya menekankan pentingnya melihat penyusunan RUU KUHAP sebagai bagian dari public needs (kebutuhan publik) dan bukan sekadar public interest (kepentingan publik).
Ia menilai, sistem hukum harus memastikan keadilan dan HAM dengan mengedepankan check and balance antarlembaga.
“Fokus kita jangan hanya kepada aktor penegak hukum seperti jaksa dan polisi, tetapi juga kepada korban, tersangka, dan pihak terkait lainnya agar mendapatkan pelayanan hukum yang adil,” ujar Andy.
Andy juga mengingatkan agar RUU KUHAP tidak menjadikan lembaga penegak hukum sebagai superbody, melainkan sebagai bagian dari sistem yang harmonis dan terintegrasi.
Selain itu aturan main harus jelas agar tidak terjadi superioritas lembaga dan setiap institusi bisa berjalan secara sinergis dengan transparansi, akuntabilitas, serta kolaborasi yang baik. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

