Polrestabes Surabaya Tetapkan Bartender Sebagai Tersangka Kasus Kematian 3 Personel Band di Vasa Hotel

Dari hasil laboratorium forensik, ditemukan 2 cairan berbahaya dalam tubuh WAR dan IP, yang mana kedua lambung dari korban positif mengandung zat metanol 0,0223 persen dan etanol 0,0840 persen.

05 Jan 2024 - 21:30
Polrestabes Surabaya Tetapkan Bartender Sebagai Tersangka Kasus Kematian 3 Personel Band di Vasa Hotel
Kapolrestabes Surabaya saat memberikan keterangan mengenai penetapan bartender Cruz Bar and Lounge Vasa Hotel Surabaya sebagai tersangka (Foto : Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Buntut kasus tewasnya 3 personil band loka usai manggung di Hotel, Polrestabes Surabaya tetapkan bartender Cruz Bar and Lounge Vasa Hotel Surabaya dengan inisial AZS (27) sebagai tersangka.

Perihal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce pada saat menyampaikan hasil pendalaman dari keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti yang telah disita.

"Bartender AZS menjual minuman beralkohol yaitu Sky Vodka (12 botol), Bacardi (12 Botol), kepada korban WAR dan IP dengan cara di bawah meja (Under Table), atau tidak tercatat pada kasir dengan cara dicampur kedalam teko carafe 750ml," terang Pasma, Jumat (5/1/2024).

Selain pemeriksaan keterangan saksi dan barang bukti, adapun langkah autopsi yang diambil terhadap jasad korban yang melibatkan tim dokter dari Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya. 

Dari hasil laboratorium forensik, ditemukan 2 cairan berbahaya dalam tubuh WAR dan IP, yang mana kedua lambung dari korban positif mengandung zat metanol 0,0223 persen dan etanol 0,0840 persen.

Kombes Sodiq Pratomo Kabid Labfor Polda Jatim membenarkan hal tersebut, dirinya menambahkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan terhadap barang bukti dan olah TKP, ditemukan kandungan zat metanol dalam racikan minuman korban. 

"Ada kandungan alkohol etanol dan metanol. Ditemukan 24 persen metanol, dapat disimpulkan kematian para korban ini diakibatkan keracunan metanol," ujarnya.

Kronologi kejadian juga dijelaskan oleh Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan rilis yang menyatakan bahwa bahan zat etanol dan metanol dipesan oleh pihak internal Cruz Lounge Bar melalui toko online yang kemudian diberikan kepada karyawan. 

Berdasarkan hasil pendalaman kasus tersebut, AZS dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Pasma enegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus untuk menemukan informasi yang lebih mendalam. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow