Pengedar Ganja di Bondowoso Ditangkap Polisi
Polisi saat ini masih memeriksa pelakusecara intensif. Hal itu untuk mengetahui alur dan jaringan barang haram itu.
Kabupaten Bondowoso, SJP - Jajaran Satresnarkoba Polres Bondowoso, berhasil menangkap seorang yang diduga jaringan antarkota peredaran narkoba jenis ganja.
Dari tangan pelaku berinisial ABP (31), warga Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso, polisi berhasil mengamankan 1 Kg ganja kering siapa edar.
Akibatnya saat ini pelaku diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bondowoso untuk pengembangan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polres Bondowoso, polisi berhasil amankan 1 kg ganja kering siap edar yang terbungkus plastik, 1 bungkus kertas rokok, serta sebuah handphone untuk komunikasi dan bertransaksi.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini kasus ini masih kami kembangkan terus," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, dalam keterangan resminya, Kamis (8/2/2024).
Lebih jauh Bagus menjelaskan, pihaknya saat ini masih memeriksa terduga pelaku secara intensif. Hal itu untuk mengetahui alur dan jaringan barang haram itu.
"Nanti kami kabari perkembangannya. Ini anggota masih berada di lapangan untuk proses penyelidikan lebih jauh," tegasnya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun kurungan penjara," pungkas Bagus Purnama.
Keterangan lain dihimpun, penyelidikan kasus peredaran narkoba jenis ganja hingga terungkap tersebut dilakukan polisi cukup panjang, sekitar sebulan lebih. (**)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?