Mantapkan Kerja Sama Bidang Informasi, PWI Pusat Gandeng KIP

KIP sebagai lembaga yang bertujuan salah satunya untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

08 Feb 2024 - 02:00
Mantapkan Kerja Sama Bidang Informasi, PWI Pusat Gandeng KIP
Ketua KIP RI Donny Yoesgiantoro didampingi Ketua KIP Riau Zufra Irwan dan Linda Desafitri, saat foto bersama dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun didampingi Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah dan Direktur LUKW PWI Pusat Firdaus Komar, di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV Jakarta Pusat

Kota Malang, SJP - Untuk memantapkan kerjasama bidang informasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.

Ketua KIP RI Donny Yoesgiantoro dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraJatimPost.com, pada Kamis (8/2/2024) menyampaikan, pemantapan kerjasama tersebut dilakukan karena KIP ini sebagai lembaga yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya.

"KIP telah menetapan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Donny, KIP sebagai lembaga yang bertujuan salah satunya untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik ini sangat penting bekerjasama dengan PWI yang merupakan organisasi profesi wartawan terbesar di Tanah Air.

"Ini (Pemantapan kerjasama) sangat diperlukan, karena berhubungan dengan tugas-tugas jurnalistik bagi wartawan yang melaksanakan tugas dalam mendapat informasi," jelasnya.

Sementara itu Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyampaikan KIP sebagai pengawal keterbukaan informasi dan menjalankan regulasi terkait dengan keterbukaan informasi diharapkan dapat memahami konsep informasi publik melalui kolaborasi ini dengan PWI. 

"Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya transparansi bagi lembaga lembaga publik untuk memberikan akses informasi kepada wartawan," ulasnya.

Apalagi, lanjut Hendry, kedudukan pers sangat vital untuk menyokong kehidupan berbangsa yang demokratis. Keberadaan pers berguna sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

"Pers memiliki kedudukan yang sangat vital, tanpa pers, maka kontrol terhadap pemerintah dalam penyelenggaraan negara tidak akan maksimal, yang bisa mengakibatkan kesewenang-wenangan terhadap kedaulatan rakyat oleh kekuasan otoriter dan tidak akuntabel," terangnya.

"Jadi kolaborasi dengan KIP dan sangat mungkin terjadi karena kedudukannya sebagai perantara yang independen untuk menyampaikan informasi terkait hubungan kepentingan rakyat dengan pemerintah," tambahnya.

Hendry menegaskan, dengan terwujudnya fungsi pers sangat mensyaratkan keprofesionalan wartawan yang hasilnya tentu berupa informasi sesuai fakta yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, mulai dari tahap pencarian, pengolahan, hingga penyebarluasan berita. 

"Wartawan harus didukung dalam melaksanakan fungsinya, dengan kerjasama ini, diharapkan bisa menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi," tandasnya. (**)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow