Sidang Dugaan Gelar Akademik Palsu: Saksi Sebut Tidak Ketahui Asli Tidaknya Gelar Akademik Terdakwa Robert Simangunsong

Saksi Aris hanya kenal dan tahu gelar yang digunakan terdakwa saat bersama-sama dalam sebuah perkara kepailitan berprofesi sesama advokat di tahun 2016

01 Jul 2024 - 15:30
Sidang Dugaan Gelar Akademik Palsu: Saksi Sebut Tidak Ketahui Asli Tidaknya Gelar Akademik Terdakwa Robert Simangunsong
Sidang pembuktian perkara dugaan gelar akademik palsu di PN Surabaya, Senin (1/7) di ruang Tirta 1, PN Surabaya. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Sidang Dugaan Gelar Akademik Palsu: Saksi Sebut Tidak Ketahui Asli Tidaknya Gelar Akademik Terdakwa Robert Simangunsong
Sidang Dugaan Gelar Akademik Palsu: Saksi Sebut Tidak Ketahui Asli Tidaknya Gelar Akademik Terdakwa Robert Simangunsong

Surabaya, SJP - Sidang lanjutan perkara nomor 958/Pid.Sus/2024/PN Sby hadirkan saksi Aris Eko Prasetyo dalam persidangan atas dugaan gelar akademik tanpa hak di ruang Tirta 1, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/7).

Dalam keterangan, saksi Aris hanya kenal dan tahu gelar yang digunakan terdakwa saat bersama-sama dalam sebuah perkara kepailitan berprofesi sesama advokat.

Selanjutnya, Hakim Tongani selaku Ketua Majelis persidangan langsung lontarkan pertanyaan, saksi apakah ada hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan terdakwa?, lalu kenapa saksi dihadirkan dalam persidangan hari, bisa diterangkan?

"Ya yang mulia, kami seprofesi sebagai advokat. Dan setau saya hanya gelar SH MH saat itu, tapi tidak menunjukkan dokumen aslinya. Saat itu, seingat saya tahun 2016, sepengetahuan bersama dengan terdakwa dalam mengurus perkara kepailitan dan itu sudah selesai," jawab saksi Aris.

Aris juga membenarkan untuk gelar  magister hukumnya terdakwa memang digunakan, namun asli tidaknya saya tidak tau yang mulia," jawab saksi dari pertanyaan Hakim Ketua, Tongani dalam persidangan.

Sementara itu, Penuntut Umum (PU) juga menanyakan sama dan terkait perkara
dalam dakwaan tersebut diterangkan  bahwa pada tanggal 16 Februari 2021 di PT Pelayaran Wahana Gemilang Raya Jalan Tunjungan, atau di tempat lain di wilayah hukum PN Surabaya, terdakwa tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

"Terdakwa didakwa menggunakan gelar S2 Magister Hukum saat melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, SH selaku kurator PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya terkait daftar tagihan hutang kliennya," ujar PU.

Dilanjutkan PU, dalam pertemuan terdakwa mengikuti pertemuan dengan Thio Trio Susantono, SH dan tim kuasa hukumnya.

Disebutkan PU, perkara dimaksud tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 September 2015 terkait perkara tanah dan bangunan.

Saksi Aris Eko Prasetyo kembali terangkan jawaban untuk tahun 2016. Memang gelar MH (magister hukum). Bukan MHI (Magister Hukum Islam.

"Itu saya tidak tau. Yang jelas dokumen gelar SH MH saja yang dicantumkan, dan saya tidak pernah melihat secara dokumen aslinya. Itu palsu tidaknya," ucap Aris.

Beralih kepada PH terdakwa turut bertanya, pelapornya kenal?  ya kenal, jawab saksi lagi. Pelapornya Thio Trio Susantono.

PH terdakwa kembali bertanya, apakah ada kerugian dalam perkara yang dilaporkan?, dijawab saksi kerugian itu," Saya tidak tau. Apakah saudara saksi tau dalam perkara kepailitan," Ya benar, tapi perkara itu sudah selesai.

Untuk diketahui persidangan sebelumnya, saksi pelapor, Thio Trio Susantono, SH menerangkan saat memverifikasi status kemahasiswaan terdakwa di Universitas Pelita Harapan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Saat verifikasi tersebut membuktikan bahwa terdakwa memang terdaftar sebagai mahasiswa S2 Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan," terangnya.

Kendati itu, Thio Trio Susantono, SH masih ragu dengan keabsahan gelar akademik terdakwa karena terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai.

Lalu, Thio Trio Susantono, SH melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu hingga ke persidangan bergulir hari ini di PN Surabaya.

Disebutkan dalam dakwaan penuntut umum," Terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," urai penuntut Umum, jaksa Yulistiono SH MH saat mendakwa Robert Simangunsong dengan pasal tindak pidana penggunaan gelar akademik tanpa hak.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow