161 Anak Binaan LPKA Blitar Dapat Remisi Kemerdekaan, Empat di Antaranya Langsung Bebas
Sebanyak 161 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar mendapat remisi di momen HUT ke-80 RI, pada Ahad (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, empat diantara dinyatakan langsung bebas.
BLITAR, SJP — Pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), sebanyak 161 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar mendapat remisi.
Kepala LPKA Kelas I Blitar, Gatot Tri Rahardjo menuturkan, dari 161 anak binaan yang mendapat remisi di HUT ke-80 RI, empat di antaranya langsung dinyatakan bebas.
"Ada 161 anak binaan yang mendapat remisi HUT ke-80 RI di LPKA Blitar. Dari jumlah itu, empat anak binaan dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi," ucapnya, Ahad (17/8/2025).
Gatot menyebut, jumlah total anak binaan di LPKA Kelas I Blitar sebanyak 207 orang. Sebanyak 180 anak diusulkan mendapatkan remisi. Namun yang disetujui hanyan 161 anak. Empat di antaranya dinyatakan bebas.
Dia menjelaskan, ada dua remisi yang diberikan pada momen HUT ke-80 RI, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa diberikan hanya 10 tahun sekali dengan pengurangan masa hukuman pidana sekitar 3 bulan.
"Remisi dasawarsa nanti akan ada lagi di tahun 2035," jelasnya.
Gatot menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi anak binaan agar bisa mendapat remisi. Yakni harus sudah menjalani masa hukuman selama sepertiga, dan rutin mengikuti berbagai kegiatan di LPKA. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

