Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Begini Penjelasan BKPSDM Kota Blitar
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar memberikan penjelasan tentang penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda.
KOTA BLITAR, SJP - Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 7 Maret 2025, disebutkan pengangkatan CPNS hasil seleksi tahun 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun 2024 dilakukan pada 1 Maret 2026.
Terkait dengan hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, maka jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 mundur dari perkiraan sebelumnya.
"Ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan BKN juga sudah mengeluarkan surat untuk menindaklanjuti SE Menpan RB yang dikirim ke daerah," kata Kusno, Jumat (14/3/2025).
Menurut Kusno, dengan adanya SK Menpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 yakni CPNS pada 30 Juni 2025 dan PPPK pada 30 November 2025.
Selain itu, BKN melalui suratnya menyebutkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang belum ditetapkan NIP akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
"Untuk peserta CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan ditanggal yang sama juga diterbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Kemudian penyerahan SK pengangkatan paling paling lambat 1 September 2025. Kalau untuk PPPK, akan diangkat 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan paling lambat 1 Februari 2026," ujarnya.
Kusno menambahkan, hasil seleksi CASN di Kota Blitar tahun 2024 dengan rincian 92 orang untuk CPNS dan 115 orang untuk PPPK. Untuk PPPK karena sudah masuk database BKN dan saat ini masih aktif bekerja, maka mereka tetap bisa menjalankan tugasnya dan mendapat nomor seperti biasa sambil menunggu pengangkatan.
Sementara untuk CPNS, tidak mendapatkan honor atau gaji karena belum ada pengangkatan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

