Pemkot Blitar Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu atau paling lambat H-7 lebaran.

14 Mar 2025 - 20:40
Pemkot Blitar Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu
Ilustrasi pekerja pabrik rokok di Kota Blitar. (Foto : Ninda Kinanti)

KOTA BLITAR, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja mengingatkan kepada perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan dibayarkan tepat pada waktunya.

Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Dwi Andri Susiono, Jumat (14/3/2025).

Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang teknis pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan.

Menindaklanjuti SE itu, pihaknya segera mensosialisasikan SE ini kepada perusahaan yang ada di Kota Blitar.

"Kami sedang menyusun draftnya, dan selanjutnya akan kami sosialisasikan ke perusahaan yang ada di Kota Blitar," kata dia.

Pembayaran THR kepada karyawan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau lebaran. Dwi menyebut, terkait dengan besaran THR juga berbeda, artinya untuk pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Kemudian, bagi karyawan dengan masa kerja kurang satu tahun, besaran THR yang diberikan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

"Soal aturan pembayaran THR masih sama dengan sebelumnya, yakni tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR)," ujarnya.

Dalam hal ini, Pemkot Blitar juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mengalami permasalahan atau keterlambatan pembayaran THR. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow