Pencurian 7 Koper Turis Asing di Bromo Terbongkar, Kerugian Rp108 Juta
Kasus pencurian tujuh koper milik turis asal Thailand di kawasan Gunung Bromo berhasil diungkap Polres Probolinggo. Tiga pelaku ditangkap, kerugian korban ditaksir mencapai Rp108 juta.
PROBOLINGGO, SJP – Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur, berhasil membekuk komplotan pencuri tujuh koper milik wisatawan asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo. Aksi pencurian tersebut terjadi di area parkir pendopo Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Minggu (15/2/2026) dini hari.
Tiga orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH, ES, dan NF. Ketiganya merupakan warga Kota Probolinggo, dan dua di antaranya diketahui sebagai pasangan suami istri.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RH di kediamannya di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, alat untuk membobol kunci pintu kendaraan, serta dua unit kendaraan yang digunakan saat beraksi, yakni Toyota Hiace dan minibus Avanza.
Peristiwa pencurian bermula ketika rombongan wisatawan Thailand memarkir kendaraan Hiace di pendopo Desa Ngadisari sebelum melanjutkan perjalanan menuju Gunung Bromo menggunakan Jeep.
Namun, setelah kembali dari berwisata, mereka mendapati kondisi kendaraan telah dirusak dan tujuh koper yang disimpan di dalamnya hilang.
"Saat kembali ke kendaraan Hiace, rombongan mendapati kunci pintu kendaraan sudah rusak dan tujuh koper hilang," terang AKBP Wahyudin Latif, Selasa (24/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp108 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sukapura.
Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri sinyal GPS yang terpasang pada salah satu koper korban. Sinyal tersebut sempat terlacak hingga ke rumah NF sebelum akhirnya tiba-tiba tidak aktif.
"Petugas kemudian menyelidiki pencurian tersebut dengan menelusuri GPS yang ada di dalam salah satu koper yang kemudian mengarah ke rumah NF," ungkap AKBP Wahyudin Latif.
Kecurigaan penyidik semakin menguat setelah diketahui adanya hubungan dekat antara NF dan RH. Berdasarkan rekaman CCTV di sejumlah lokasi serta hasil pengembangan, RH akhirnya terbukti sebagai pelaku utama.
"Setelah diamankan dan diperiksa, baru diketahui bahwa RH tidak bekerja sendiri, tetapi disuruh ES dan NF sebagai otaknya," paparnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, untuk motifnya karena faktor ekonomi," kata AKBP Wahyudin Latif.
Sementara itu, Sanemo, salah seorang pelaku jasa wisata di kawasan Bromo, menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut berdampak pada menurunnya kunjungan wisatawan asing.
"Sebenarnya kejadian pencurian seperti ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah sering. Semoga dengan tertangkapnya pelaku, tidak ada lagi kejadian serupa ke depannya," harap Sanemo.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi wisatawan, khususnya turis mancanegara yang berkunjung ke Gunung Bromo. (**)
Sumber: beritasatu.com
Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

