Pencuri Sayur di Pujon Nyaris Diamuk Massa, Polisi Amankan Satu Unit Pikap
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil pikap berwarna hitam yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut hasil curian dalam jumlah besar.
MALANG, SJP — Aksi pencurian hasil bumi di Dusun Bakir, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, berakhir dramatis.
Seorang pria berinama Supriadi diringkus warga setelah tepergok menjarah sayuran di lahan perkebunan milik penduduk setempat pada Selasa (23/12/2025) dini hari.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB tersebut sempat memicu ketegangan hebat. Massa yang tersulut emosi mulai mengepung pelaku, sehingga situasi nyaris berujung pada aksi main hakim sendiri sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengonfirmasi bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas seorang pria asing di area perkebunan pada tengah malam.
"Warga yang melakukan pengintaian mendapati terduga pelaku sedang memanen sayur-sayuran secara ilegal. Mengetahui hal tersebut, warga segera mengepung dan mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Situasi di lapangan sempat memanas karena banyaknya massa yang berkumpul," ujar Iptu Joko, saat dikonfirmasi Kamis (25/12/2025).
Guna mencegah eskalasi massa, perangkat desa setempat segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Batu, Polsek Pujon, dan personel Pospam Pujon berhasil mengevakuasi pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil pikap berwarna hitam yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut hasil curian dalam jumlah besar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah memasuki lahan perkebunan tanpa izin dan mengangkut sayuran secara manual ke dalam kendaraan.
Iptu Joko menegaskan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tersangka telah resmi ditetapkan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa melakukan tindakan anarkis," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

