Kasus Perundungan di Bondowoso Viral: Berawal dari Atribut, Pelaku Diburu Polisi
Polres Bondowoso tangkap 5 pelaku perundungan anak yang videonya viral. Otak di balik aksi sadis ini adalah FAM (18), sementara 1 pelaku lain masih buron.
BONDOWOSO, SJP – Jagat maya Bondowoso heboh. Kasus perundungan anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial Sabtu (26/7/2025) lalu, kini jadi sorotan tajam. Ini adalah kasus perdana perundungan brutal yang mengguncang kabupaten ini. Ironisnya, insiden memilukan ini mencuat tepat di momen Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2025. Kuat dugaan, aksi sadis itu dipicu arogansi dari para pelaku yang notabene masih berstatus pelajar madrasah di sebuah pesantren.
Seorang pelaku yang usianya sudah dewasa ditengarai jadi otak di balik perundungan keji ini. Lokasinya di sebuah desa di Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Lima pelaku lain masih anak di bawah umur, dan satu lagi masih buron. Masalahnya? Sungguh sepele. Hanya karena korban tak menggubris ucapan para pelaku yang mempersoalkan atribut kelompok yang dia kenakan.
Akibatnya fatal. Korban dijemput paksa dan diseret ke area persawahan. Di sana, interogasi berbalut kekerasan terjadi. Bogem mentah, tendangan keras, bahkan tamparan mendarat di wajah korban. Pelaku lain punya peran masing-masing: ada yang menjemput, ada yang berjaga, dan ada yang merekam dengan kamera ponsel. Video itu kemudian menyebar liar di berbagai platform media sosial, hingga akhirnya lima pelaku dicokok polisi.
Motif Sepele, Diduga Gara-gara Atribut
Dalam video berdurasi 1 menit 25 detik itu, para pelaku perundungan terlihat jelas memukul, menendang, dan menampar korban di area persawahan. Semuanya sambil mengintimidasi dan mempertanyakan atribut yang dipakai korban. Lebih miris, pelaku lain yang ada di lokasi hanya diam menonton, tak ada niat melerai. Mereka justru ikut mempertanyakan keberanian korban mengenakan kaus yang diduga bertuliskan tentang kelompok tertentu.
"Ayo kamu mengeluh. Makanya jangan sembarangan pakai. Lihat dulu. Mau nangis, kamu laki-laki," hardik salah seorang pelaku, suara itu terekam jelas dalam video yang beredar Sabtu (26/7/2026).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono membenarkan hal tersebut. Saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat, Kapolres menegaskan, perundungan ini dipicu oleh masalah sepele.
"Para pelaku tidak terima karena korban menggunakan hoodie (kaus tudung) yang bertuliskan lambang-lambang tertentu yang membuat pelaku tidak suka. Lalu korban dijemput oleh pelaku lain di rumahnya dan dirundung di area persawahan," terangnya, Senin (28/7/2025).
Pelaku dewasa berinisial FAM (18) warga Kecamatan Wonosari, akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Dengan wajah tertunduk, dia meminta maaf kepada korban dan keluarga.
"Saya melakukan itu karena tidak terima. Omongan saya tidak digubris oleh korban. Saya tidak dihargai. Tapi saya akui itu salah dan saya minta maaf kepada korban dan keluarganya," ucap FAM di Mapolres Bondowoso.
Lima Pelaku Ditahan, Satu Buron, Siap Dijerat Hukum Berat
Polisi tak main-main. Efek jera jadi prioritas utama. Lima pelaku langsung ditahan dan semuanya akan diproses hukum. Mereka dijerat pasal berlapis: Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016.
Polres Bondowoso bergerak cepat. Lima dari enam pelaku yang terlibat pengeroyokan ini berhasil diidentifikasi dan diamankan. Mereka adalah FAM (18) warga Kecamatan Wonosari, ANR (16) warga Kecamatan Bondowoso, MAF (16) warga Kecamatan Tamanan, ML (16) warga Kecamatan Jambesari Darus Sholah, dan terakhir AF (16) warga Tamanan.
"Sementara itu, satu pelaku yang masih buron dan tengah dalam pencarian adalah MR (18) warga Kecamatan Tlogosari. Kami terus melakukan pengejaran untuk segera menangkap pelaku yang tersisa ini," tegas Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menunjukkan keseriusannya.
Tak hanya pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan. Di antaranya: satu lembar hasil visum et repertum (VER) sebagai bukti medis luka korban, dua potong kaus hitam, satu celana jins biru, lima hoodie hitam, dan satu celana panjang jins putih polos.
"Kami juga amankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 yang diduga digunakan dalam aksi, serta tiga buah ponsel yang mungkin berisi bukti percakapan atau rencana kejahatan," ungkap Kapolres.
AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, hukuman berat akan diberikan kepada para pelaku demi memberi pelajaran keras agar kejadian serupa tak terulang.
"Mereka diancam Pasal 170 KUHP ayat 1 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Dengan penerapan pasal-pasal ini, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

