Pemkot Batu Ajukan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp1,2 Triliun

Perubahan APBD diarahkan untuk menyesuaikan kembali alokasi anggaran sekaligus mendukung percepatan program prioritas yang telah dicanangkan oleh kepala daerah terpilih.

03 Jul 2025 - 18:43
Pemkot Batu Ajukan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp1,2 Triliun
Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batu (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,2 Triliun dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Kamis (3/7/2025). 

Wali Kota Batu Nurochman menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 30 Juni 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulatif, tetapi menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam perubahan APBD yang diajukan, Pemerintah Kota Batu memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,094 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang sebesar Rp323,4 miliar, sementara pendapatan transfer mencapai Rp771 miliar.

"Sementara itu, tidak ada target dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, karena adanya penyesuaian pengelolaan keuangan Puskesmas yang kini telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga komponen pendapatan dari kapitasi JKN dialihkan ke dalam pendapatan BLUD yang masuk dalam kategori PAD," urainya.

Di sisi lain, belanja daerah dalam rancangan ini ditetapkan sebesar Rp1,238 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,030 triliun, belanja modal sebesar Rp91,2 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp6,4 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp110,2 miliar. Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, perubahan APBD 2025 mengalami defisit anggaran.

Namun, defisit ini akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang telah diaudit BPK dan tercatat sebesar Rp144,1 miliar, sehingga APBD tetap seimbang dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perubahan ini juga dilakukan sebagai respons atas sejumlah tantangan dan permasalahan yang dihadapi selama semester pertama tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa program yang belum dapat mencapai target atau belum bisa dilaksanakan seperti pengawasan rehabilitasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Tlekung, pelebaran Jalan Sisir–Pandanrejo, serta pembangunan pedestrian di Jalan Abdul Gani yang tidak dapat dijalankan oleh perangkat daerah terkait," imbuh Nurochman.

Oleh karena itu, perubahan APBD diarahkan untuk menyesuaikan kembali alokasi anggaran sekaligus mendukung percepatan program prioritas yang telah dicanangkan oleh kepala daerah terpilih.

Lebih lanjut, sejumlah program baru juga dimasukkan ke dalam struktur anggaran perubahan, antara lain penanganan sampah secara komprehensif yang melibatkan edukasi masyarakat dan praktisi, optimalisasi laboratorium pertanian guna meningkatkan pendapatan petani, pemberian insentif kepada pekerja non-pemerintah seperti RT, RW, guru ngaji, dan linmas, serta penguatan sektor pariwisata dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

Selain itu, realisasi penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

"Yang paling penting kami mengimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mencermati kembali program dan kegiatan yang telah dirancang agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain itu kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dan mampu mendorong pelaksanaan seluruh rencana pembangunan secara optimal," tandasnya. (*)

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow