Kades, BPD, Hingga Tomas Desa Pelabuhan Jombang Datangi Hering Komisi A DPRD, Minta Mutasi Perangkat Desa

Alasan ketidak harmonisan dalam urusan pemerintahan hingga soal etika jadi delik atas ajuan mutasi tersebut.

27 Jul 2026 - 22:37
Kades, BPD, Hingga Tomas Desa Pelabuhan Jombang Datangi Hering Komisi A DPRD, Minta Mutasi Perangkat Desa
Perangkat Desa Pelabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang saat menghadiri hiring Komisi A DPRD Jombang. (fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Iklim pemerintahan desa (Pemdes) Pelabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang tidak baik-baik saja. Gelombang permintaan mutasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan kepala urusan keuangan bergulir seiring sejumlah langkah yang diajukan Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga tokoh masyarakat (Tomas) desa setempat. 

Alasan ketidak harmonisan dalam urusan pemerintahan hingga soal etika jadi delik atas ajuan mutasi tersebut. 

Ketua BPD Pelabuhan Sugriwo membenarkan hal itu. Di hadapan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, ia mengurai akar masalah hingga mencuat permohonan persetujuan mutasi oleh Kades kepada oknum perangkat desa, yakni Sekdes. 

"Sebenarnya adalah karena tidak adanya apa ya, kerja sama yang harmonis antara kepala desa dan perangkatnya. Dalam hal ini adalah dengan sekretaris desa. Kenapa saya katakan demikian? Karena banyak langkah-langkah yang diambil oleh sekretaris desa tanpa berkoordinasi dulu dengan kepala desa," beber Sugriwo kepada wartawan, Senin (27/7/2026). 

Lantas Sugriwo mencontohkan langkah-langkah yang dilakukan Sekdes tanpa koordinadi dengan Kades hingga memicu ketidak harmonisan. 

"Salah satu contoh, ada perubahan terkait dengan APBDES, itu tiba-tiba kepala desa juga nggak tahu," tuturnya. 

Sebagai ketua BPD, Sugriwo resah ketika roda pemerintahan tidak harmonis. Sudah membangun koordinasi antara Kades dan sekdes, tapi tidak ada titik temu. Hingga pihaknya konsultasi dengan pihak Kecamatan Plandaan dan disarankan untuk melakukan Musyawarah Desa (Musdes) terkait kebutuhan akan mutasi perangkat desa. 

"Karena itu ada permintaan dari pihak kecamatan untuk melakukan Musdes, kami sudah melakukan Musdes untuk terkait dengan mutasi jabatan, dan pada forum Musdes itu, semua peserta yang hadir itu menyetujui rencana Pak Kades," terangnya. 

Sugriwo mengaku mengikuti setiap tahapan yang ada terkait ajuan mutasi Kades kepada sejumlah perangkat. Sebagai bagian dari tugas, Ia bersama anggota BPD lain terus mengawal kasus sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat dan menghindari adanya konflik yang mungkin saja muncul. 

"Maka ketika ada konsultasi ke pihak terkait, saya mewakili BPD selalu mengikuti, mengawal, baik ke kecamatan, maupun ke DPMD, bahkan kemarin juga ke Kabag Hukum Pemkab," akunya. 

Pihaknya berharap segera ada solusi bagi Desa Pelabuhan dengan audiensi bareng anggota DPRD Jombang maupun dari pihak terkait. Bisa ikut membantu BPD Plabuhan untuk segera menyelesaikan masalah yang ada di Desa tanpa ada konflik.

"Akhirnya muncul konflik-konflik ini. Nah, kami BPD karena rasa takut dan khawatir kami ke masyarakat, kalau ini berlanjut dan tidak ada penyelesaian segera, itu itu jelas akan terjadi perpecahan di warga kami," tandasnya. 

Pada agenda hearing komisi A DPRD Jombang tersebut turut dihadiri Camat Plandaan, DPMD, Bagian Hukum Pemkab, BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan perangkat desa.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan pihaknya tidak berpihak kepada siapapun. Semua upaya mengurai masalah harus berdasarkan supremasi hukum dan setiap tindakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia menjelaskan, mutasi perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Namun, pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur, yakni melalui konsultasi kepada camat sebelum camat memberikan hasil kajian atau tanggapan.

Menurut Kartiyono, rencana mutasi terhadap enam perangkat desa merupakan langkah yang cukup besar sehingga harus memiliki dasar yang jelas, seperti kebutuhan organisasi, kompetensi, maupun alasan lain yang dapat dibuktikan secara faktual.

Dalam pembahasan tersebut juga terungkap adanya dua perangkat desa yang berstatus suami istri dan menjabat sebagai Sekretaris Desa serta kaur keuangan atau bendahara desa. 

Kartiyono menegaskan, regulasi tidak melarang suami istri menjadi perangkat desa. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu dipertimbangkan dari sisi etika untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

"Kalau memang ada satu jabatan perangkat desa yang kosong, langkah yang paling sederhana adalah menggeser salah satu dari keduanya ke posisi tersebut. Itu lebih aman secara hukum dibanding melakukan rotasi besar-besaran yang berpotensi mengganggu pelayanan pemerintahan desa," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila kepala desa menemukan pelanggaran etik atau alasan yang kuat, mutasi maupun demosi dapat dilakukan. Namun seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kartiyono juga mengingatkan bahwa mutasi tidak boleh didasarkan pada faktor suka atau tidak suka maupun kepentingan politik.

"Pemerintahan desa harus dijalankan secara profesional dan akuntabel. Jangan sampai mutasi dilakukan karena desakan, dendam politik, atau kepentingan tertentu," tegasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow