Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Umbuldamar Blitar Dicopot Sementara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memberhentikan jabatan Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Pasalnya yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD).
BLITAR, SJP - Jabatan Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diberhentikan sementara. Pasalnya, pejabat Kades berinisial M tersebut diketahui terlibat kasus korupsi Dana Desa dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto. Pihaknya sudah menerima surat keterangan dari Polres Blitar mengenai Kades Umbulwaru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul Mbak, sedang ditangani Satreskrim Polres Blitar," ucap Bambang Dwi saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Bambang menyebut saat ini jabatan Kades Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dalam hal ini, Pemkab Blitar menunjuk sekertaris desa menjadi Plt Kades Umbuldamar.
Ia juga enggan menyampaikan secara detail kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan Kades Umbuldamar. Karena, dugaan korupsi Dana Desa itu terjadi pada tahun anggaran 2022 dan ia belum menjabat sebagai Kepala DPMD Kabupaten Blitar.
"Sesuai regulasi, Sekdes melaksanakan tugas dan kewajiban dari Kades atau Kepala Desa," katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Satreskrim Polres Blitar, polisi sudah menahan Kades Umbuldamar yang terlibat kasus korupsi. Artinya proses penyidikan di Polres Blitar terus berjalan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

