Pemkab Malang Mudahkan Layanan Adminduk dan Berkas Perdata
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi mengatakan, inisiasi ini bakal mempermudah masyarakat untuk mengurus administrasi penduduk.
Kabupaten Malang, SJP - Penerbitan akte perceraian, dispensasi nikah, perubahan tanggal lahir dan perubahan nama dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk), di Kabupaten Malang saat ini dipermudah.
Dispendukcapil Kabupaten Malang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang berupaya guna mempermudah hal tersebut dengan berinisiasi membuat program Elektronik Betkas Perdata Kependudukan (E-Baparen).
Hari ini, Kamis (2/11/2023), Bupati Malang menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Kepanjen dan melaunching "E-Baperan" (Elektronik Berkas Perdata Kependudukan) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Nota kesepahaman tersebut sebagai bukti bahwa kali ini Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) Malang bersama para pemangku kepentingan, berupaya mencari solusi agar pencatatan administrasi penduduk semakin mudah.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi mengatakan, inisiasi ini bakal mempermudah masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan dan berkas perdata.
"Masyarakat merasa ribet mengurus administrasi penduduk, sehingga kami berinisiasi dengan Pengadilan Negeri untuk mempermudah dan memperpendek prosesnya melalui satu pintu," ucap Harry kepada awak media usai agenda.
Harry tak menampik inisiasi tersebut juga dipengaruhi oleh banyaknya penduduk Kabupaten Malang dibanding dengan Kota Malang. Bukan hanya itu, dari segi persyaratan, mereka (penduduk Kabupaten Malang) terkadang kurang memahami persyaratan sehingga harus bolak-balik mendatangi instansi Dispendukcapil, khususnya yang berkaitan dengan perdata pengadilan.
"Bahkan kadang mereka ketika mengurus Adminduk di Dispendukcapil tak memenuhi persyaratan, sehingga harus bolak-balik, melalui nota kesepahaman ini, bisa disesuaikan disini (PN Kabupaten Malang) juga," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Bupati Malang HM Sanusi, kepengurusan Administrasi berkas perdata bisa langsung di lakukan satu pintu di PN yang terletak Kepanjen Kabupaten Malang.
"Status kependudukan dukcapil (perdata) bisa dilakukan di PN, selama Adminduk yang berkaitan dengan putusan pengadilan harus ke Dukcapil. Setelah itu menunggu keputusan pengadilan, kemudian baru bisa diproses. Dengan kerjasama ini bisa langsung jadi, karena secara online," ucap Sanusi.
Melalui nota kesepakatan ini, harapannya, masyarakat khususnya Kabupaten Malang semakin dimudahkan dalam kepengurusan Adminduk berkas perdata.
Pemkab Malang juga membuka kesepakatan apabila ada pemangku kepentingan apabila bertujuan mempermudah pelayanan masyarakat. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?