Tak Capai Target Retribusi Parkir, Dishub Kota Batu Wacanakan Parkir Berlangganan
Plt Kadishub Agoes Machmudi menguraikan pada Jumat (19/1/2024) meski belum mampu memenuhi target, perolehan retribusi dari sektor tersebut sudah ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lantaran pada 2022 lalu perolehan retribusi parkir ditepian jalan umum hanya terealisasi Rp 1 miliar dari target Rp 8,5 milar.
Kota Batu, SJP - Realisasi retribusi parkir masih terpaut jauh dari target di 2023 lalu karena Dishub hanya mampu menorehkan angka 14,37 persen atau Rp 1,3 miliar dari target Rp 9,4 miliar.
Plt Kadishub Agoes Machmudi uraikan pada Jumat (19/1/2024) meski belum mampu memenuhi target, perolehan retribusi dari sektor tersebut sudah ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lantaran pada 2022 lalu perolehan retribusi parkir ditepian jalan umum hanya terealisasi Rp 1 miliar dari target Rp 8,5 milar.
“Dari perolehan tahun ini sebesar Rp1,3 miliar, merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan perolehan retribusi dari sektor lainnya. Sebab itu, kami melihat ada potensi yang bisa ditingkatkan di tahun 2024,” katanya.
Untuk realisasikan target retribusi parkir tahun ini, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan penertiban jukir guna tingkatkan kesadaran jukir untuk berikan karcisnya.
Sedangkan untuk tumbuhkan kesadaran pengguna parkir agar meminta karcisnya, Dishub telah pasang papan himbauan, reklame dan videotron.
“Selain itu, kami juga akan terus lakukan program sambang jukir. Melalui cara ini, ada kenaikan cukup signifikan sampai 200-300 persen. Kami juga sudah melakukan evaluasi, ada titik parkir yang tidak rasional. Karena itu, setiap pagi dan sore, pengawas jukir akan datang ke lokasi. Untuk melakukan pengecekan pendapatan jukir,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga berencana menerapkan sistem parkir berlangganan di Kota Batu.
Hal ini dibuktikan dengan pihak Dishub yang bersurat ke Bapenda Provinsi Jatim untuk mengetahui berapa jumlah kendaraan bernopol N Kota Batu.
“Untuk teknisnya kami masih lakukan penjajakan dan kajian. Dengan parkir berlangganan, maka pendapatan dari retribusi parkir sudah bisa dipastikan. Kemudian kendaraan luar N Kota Batu akan dikenakan parkir. Melalui cara ini, ada dua pendapatan parkir yang sudah pasti,” ujarnya.
Selain cara itu, Dishub Kota Batu juga tengah melakukan kajian ulang potensi titik parkir.
Dari hasil kajian itu, Dishub Kota Batu akan gandeng pihak ketiga dengan cara melakukan lelang perparkiran melalui KPKNL, mengingat disejumlah daerah sudah melakukan hal tersebut.
"Kami yakin jika Dishub Kota Batu bisa bekerja dengan baik, serta mendapatkan dukungan dari semua pihak. Realisasi minimal retribusi parkir ditepian jalan umum tahun 2024 minimal bisa tembus Rp 3 miliar," tandasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?