Pemkab Bondowoso Serius Cegah Perkawinan Anak

Selain mensosialisasikan Perda dan regulasi, kolaborasi menjadi kunci penting dalam mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bondowoso.

07 May 2025 - 19:46
Pemkab Bondowoso Serius Cegah Perkawinan Anak
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid (tengah) saat menghadiri Workshop Implementasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak di Hotel Ijen View (foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) terus berupaya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Bondowoso.

Salah satunya dengan menggelar Workshop Implementasi Perda tersebut dengan melibatkan berbagai komunitas, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), PKK hingga Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) dalam mencegah terjadinya perkawinan anak. 

Workshop tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan yang diselenggarakan di Resto Hotel Ijen View, pada Rabu (7/5/2025).

Dirinya menerangkan, workshop ini bukan sekadar agenda kegiatan biasa, melainkan wujud nyata dari komitmen kolektif pemerintah dengan semua pihak dalam melindungi dan menjamin hak-hak anak di Bondowoso. 

“Ini adalah bagian dari langkah bersama kita untuk mewujudkan Kabupaten Bondowoso sebagai daerah yang aman, layak anak, dan bebas dari praktik yang merugikan masa depan mereka,” ucapnya.

Perkawinan Anak Jadi Persoalan Serius

Isu perkawinan anak merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama. Menurut Bupati Bondowoso, perkawinan anak tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kehidupan mereka.

“Utamanya dalam hal pendidikan, kesehatan, risiko kekerasan dalam rumah tangga, serta kemiskinan yang menurun secara struktural dari generasi ke generasi,” jelasnya.

Data yang ada menunjukkan bahwa pada beberapa tahun terakhir, angka pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Bondowoso termasuk tertinggi secara nasional. Hal itu, kata Abdul Hamid Wahid, menjadi sinyal peringatan yang sangat keras bagi pemerintah.

“Kita tidak bisa membiarkan ini berlanjut. Karena, dampak dari perkawinan anak begitu luas,” ujar bupati yang akrab dipanggil Ra Hamid ini.

Perkawinan anak, kata dia, menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka stunting, angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), serta memperbesar potensi kemiskinan di Bumi Ki Ronggo. 

“Anak yang menikah dini kehilangan akses terhadap layanan dasar dan cenderung mengalami kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik, emosional, maupun ekonomi. Hal ini menjadi beban berat tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi keluarga, komunitas, dan negara,” tukasnya.

Upaya Pemerintah dan DPRD Melalui Perda

Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinsos P3AKB tidak tinggal diam. Bersama DPRD, Bupati Bondowoso telah mengesahkan sejumlah regulasi yang berpihak pada perlindungan anak, di antaranya:

•    Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA),
•    Peraturan Daerah tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
•    Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2025.

Kendati demikian, Perda dan regulasi tersebut bukanlah akhir dari segalanya. Tanpa implementasi yang efektif, tanpa pemahaman yang memadai dari para pelaksana di lapangan, dan tanpa dukungan dari masyarakat luas, maka aturan-aturan tersebut akan menjadi macan kertas.

Salah satunya melalui workshop Implementasi Penguatan Perda Pencegahan Perkawinan Anak, yang bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil, terhadap isi, semangat, dan maksud dari regulasi tersebut. 

“Kita ingin menggalang dukungan luas dan partisipasi aktif dari semua pihak dalam menjalankan Perda ini dengan konsisten dan berkesinambungan,” ujar mantan Rektor Universitas Nurul Jadid ini.

Dirinya juga menegaskan, peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangatlah vital. Mereka adalah figur yang didengarkan, dijadikan teladan, dan memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini serta perilaku masyarakat. 

“Oleh sebab itu, saya berharap para tokoh ini dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan pesan-pesan perlindungan anak dan pentingnya mencegah perkawinan usia dini di Kabupaten Bondowoso,” harapnya.

“Kita memerlukan gerakan bersama, lintas sektor, lintas institusi, dan lintas generasi. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan. Masa depan anak-anak Bondowoso adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, permohonan dispensasi kawin turun dalam lima tahun terakhir. Tahun 2020 sebanyak 1.045, tahun 2021 ada 786, tahun 2022 sebanyak 716 perkara, tahun 2023 sebanyak 416 dan 2024 sebanyak 219 perkara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow