SLO AMP Belum Bisa Diperpanjang, Ini Penjelasan Pemilik AMP
Di Kabupaten Malang ternyata ada beberapa AMP yang diduga tidak memiliki sertifikat layak operasi (SLO) atau tidak memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pengadaan barang dan jasa.
Kabupaten Malang, SJP - Polemik dugaan penggunaan perusahaan Aspal Mixing Plan (AMP) yang tidak memiliki sertifikat layak operasi atau SLO di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus bergulir.
Karena, di wilayah Kabupaten Malang ternyata ada beberapa AMP yang diduga tidak memiliki sertifikat layak operasi (SLO) atau tidak memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pengadaan barang dan jasa.
Bahkan, ada AMP yang berusaha melakukan perpanjangan SLO ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur -Bali, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan dinyatakan tidak lolos dalam pengujian tahap 3 dan belum melakukan uji ulang tahap 3.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Piranti Utomo Makmur, Rhamadhany Aditya Kuncoro Putra mengaku AMP miliknya itu, telah mengajukan pemeriksaan kelayakan operasi peralatan AMP kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur -Bali, Dirjen Bina Marga, Kementrian PUPR.
"Kita tidak bisa berbuat banyak, lah yang berhak itu PUPR di Waru (Sidoarjo), yang menerbitkan SLO itu," tegasnya singkat, saat dikonfirmasi suarajatimpost.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/10/2023).
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun suarajatimpost.com, PT Piranti Utomo Makmur merupakan perusahaan yang bergerak sebagai perusahaan AMP, dan SLO-nya telah melebihi masa berlakunya yang jatuh pada 6 September 2023.
Sedangkan, dalam pemberitaan sebelumnya, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malang mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, karena hanya bertugas meng-upload rekanan penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang.
Statement itu sontak mendapat respon dari Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya, Eryk Armando Talla.
"Saya sangat miris mengetahui tanggapan seorang Kabag Pengadaan yang menyatakan tidak tahu perihal SLO itu di perlukan dan wajib bagi AMP," kata Eryk.
Menurut Eryk, SLO AMP maupun Bathcing Plant adalah sebuah keharusan bahkan Kementrian PUPR telah mengatur perihal tersebut sebagai salah satu SOP (Prosedur Operasi Standar) bagi setiap Perusahaan yang bergerak di bidang tersebut, agar bisa memperoleh standar yang sama dan sesuai.
"Sungguh ini sangat menyedihkan. Masak tidak paham yang namanya tahapan verifikasi dan kualifikasi," tegasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?