Pemkab Blitas Keluarkan SE untuk Kurangi Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
Pemkab Blitar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengurangan kantong plastik sekali pakai. Warga Kabupaten Blitar khususnya kaum perempuan diminta membiasakan bawa tas belanja.
BLITAR, SJP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. DLH meminta masyarakat khususnya kaum perempuan untuk membiasakan membawa tas kain saat berbelanja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar Achmad Cholik. Surat Edaran (SE) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini, ditujukan kepada pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko retail/modern, restoran, rumah makan dan seluruh masyarakat di wilayahnya.
"Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat dan beberapa yang tertulis dalam SE tersebut agar mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai, seperti kantong kresek hingga sedotan. Khususnya para ibu-ibu kalau belanja harus dibiasakan bawa tas sendiri," ucapnya, Senin (26/5/2025).
Salah satu yang melatarbelakangi SE ini diterbitkan, karena volume sampah di Kabupaten Blitar setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Achmad Cholik menyebut dalam satu hari rata-rata volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mencapai 500 ton. Harapannya, kedepan bisa secara perlahan mengurangi sampah yang masuk ke TPA.
"Perlu adanya dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama mensosialisasikan tentang membawa tas belanja sendiri dan tidak memakai kantong plastik. Ini bisa dimulai pusat-pusat perbelanjaan, toko, minimarket dan lainnya," kata dia.
Achmad Cholik menambahkan, pihaknya saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengurangan sampah plastik. Nantinya, jika aturan ini sudah terbit maka akan ada sanksi yang tegas bagi siapapun yang tidak mau ambil bagian untuk pengurangan sampah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

