Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Program Jaminan Sosial, Pengganti Santunan Duka
Langkah tersebut merupakan upaya Pemkab menjawab keresahan warga terkait kabar penghapusan program santunan duka. Melalui sosialisasi ini, Pemkab berharap kepala desa dapat menjadi penyambung informasi yang benar kepada masyarakat.
BOJONEGORO, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama BPJS Ketenagakerjaan mulai menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan penerima insentif daerah. Kegiatan ini menyasar para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bojonegoro, bertempat di Ruang Angling Dharma, Senin (26/5/2025).
Langkah tersebut merupakan upaya Pemkab menjawab keresahan warga terkait kabar penghapusan program santunan duka. Melalui sosialisasi ini, Pemkab berharap kepala desa dapat menjadi penyambung informasi yang benar kepada masyarakat.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menghapus program sosial, melainkan mengalihkannya ke skema yang lebih berdampak dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Program santunan duka kita upgrade ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Nilainya bisa mencapai Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua anak almarhum. Ini jauh lebih memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.
Program ini menyasar warga yang bekerja namun belum masuk dalam kepesertaan BPJS. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kerja, menjamin masa depan finansial pekerja, serta menjadi bentuk intervensi sosial di sektor ekonomi dan pendidikan.
Sebanyak 157.058 kepala keluarga telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berasal dari data Damisda (Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah), P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menambahkan, sosialisasi ini penting agar para kepala desa memiliki pemahaman yang sama dalam menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.
“Kepala desa bisa langsung cek ke BPJS. Karena akses informasi data bisa dibuka melalui kepala desa, agar tahu siapa saja warga yang sudah terdaftar,” tegasnya.
Nurul juga mengingatkan agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur.
“Kami harap kepala desa bisa meluruskan informasi di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Fadlilah Utami menerangkan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya santunan atas kematian atau kecelakaan kerja, namun juga bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris hingga jenjang perguruan tinggi.
Fadlillah Utami juga memaparkan persyaratan agar bisa klam JKM tersebut. Berikut persyaratannya :
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP Peserta dan Ahli Waris
3. Kartu Keluarga
4. Akta Kematian
5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat yang Berwenang
6. Buku Nikah
7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
“Semoga dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberikan manfaat,” pungkasnya. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

