Kasus Dugaan Perusakan Rumah Dinas PTPN di Desa Kaligedang Bondowoso Berlanjut
Intinya, untuk proses hukum atas kasus dugaan perusakan yang berujung pada keakaran rumah Astan PTPN di Afdeling Kalisengon Desa Kaligedang, tetap dilanjutkan oleh polisi.
BONDOWOSO, SJP – Pasca adanya insiden rumah yang diduga dibakar oleh orang tak dikenal di Desa Kaligedang Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, pada Kamis malam tanggal 15 Mei 2025 silam, akhirnya Polres setempat memanggil dan memeriksa sejumlah orang.
Kala itu, ada dua rumah dinas Asisten Tanaman (Astan) PTPN Kebun Blawan yang terbakar bersama mobil pribadi. Bahkan, PTPN mengklaim kerugian akibat kejadian itu, ditaksir mencapai Rp 700 juta.
Diketahui, ada sejumlah orang yang dipanggil untuk diperiksa oleh Satreskrim Polres Bondowoso, pada Senin (26/5/2025). Namun, hari ini hanya dihadiri oleh 1 orang saja, yang didampingi oleh beberapa orang warga Desa Kaligedang.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menyampaikan, pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah orang tersebut merupakan langkah tegas untuk penegakan hukum atas dugaan kasus perusakan di Desa Kaligedang.
“Kami fokus ke masalah kasus perusakannya dan kami tetap melakukan pemeriiksaan,” tegas Kapolres, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, di kantornya, pada Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, Kapolres juga telah menyampaikan kepada warga agar kooperatif saat dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan. Hal itu ia katakan saat bertemu dengan sejumlah perwakilan warga di Kantor Kecamatan Ijen beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak melakukan apapun, kenapa juga takut datang memberikan penyampaian. Karena, merusak rumah dan aset pribadi itu melanggar hukum. Warga harus sportif, bagi yang melanggar ya hadapi, karena polisi akan bertindak secara profesional,” tegasnya.
Perihal jumlah kerugian akibat pembakaran rumah dinas Astan di Desa Kaligedang, saat ini Polres Bondowoso tengah berkoordinasi dan menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
“Untuk kerugian sedang kami hitung dan kami sedang berkoordinasi dengan Labfor Polda Jatim, masalah kerugian akibat perusakan tersebut,” ungkapnya.
Intinya, untuk proses hukum atas kasus dugaan perusakan yang berujung pada kebakaran rumah Astan PTPN di Afdeling Kalisengon Desa Kaligedang, tetap dilanjutkan oleh polisi.
“Kalau jalan ya kita harus tetap jalan. Perihal adanya dukungan warga yang datang ke Polres, itu hal yang wajar untuk mendukung warganya,” pungkas Kapolres asal Pulau Madura ini.
Sekadar diketahui, saat pemeriksaan di Polres Bondowoso, sejumlah warga dengan menggunakan 3 pikap, turut hadir di Mapolres Bondowoso. Diketahui, kedatangan mereka adalah untuk memberikan dukungan terhadap salah satu dari sekian orang yang diperiksa polisi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

