Pemilik PO Sakhindra Cemerlang Wisata Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu
Keduanya dijerat dengan Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.
KOTA BATU, SJP – Pasca peristiwa kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) lalu, di mana kecelakaan bus pariwisata membawa banyak korban luka dan empat korban meninggal dunia, membuat jajaran kepolisian juga menetapkan pemilik PO Sakhindra Cemerlang Wisata berinisial RW resmi sebagai tersangka.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata pada Jumat (17/1/2025) menegaskan, sebelumnya dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Hino bernopol DK-7942-GB yang dikemudikan oleh MAS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirlantas Polda Jatim.
"Hasil dari perkembangan penyelidikan, perusahaan PO Sakhindra Cemerlang Wisata diketahui belum memiliki izin trayek sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai pemilik perusahaan, RW juga wajib bertanggung jawab, karena lalai memastikan kendaraan layak jalan. Kelalaian inilah yang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," urainya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu MAS, sebagai pengemudi dan RW sebagai pemilik bus sekaligus direktur PO Sakhindra Cemerlang Wisata.
Keduanya dijerat dengan Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan angkutan umum agar tidak mengabaikan perawatan kendaraan. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, termasuk perusahaan angkutan yang wajib memastikan kendaraannya layak jalan. Kami akan terus memproses kasus ini hingga selesai demi memberikan keadilan bagi para korban," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

