Hanya Masalah Hutang, Pria Asal Sidoarjo Dibunuh Di Grati

Koban dijemput oleh pelaku di rumah korban dengan menggunakan mobil milik pelaku.

04 Dec 2023 - 05:20
Hanya Masalah Hutang, Pria Asal Sidoarjo Dibunuh Di Grati
Pelaku saat dihadirkan pada konferensi pers (foto isbi /SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo (41) Jl. KH. Mukmin 10 RT. 1 RW. 1 Kelurahan Pekauman Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo serahkan diri ke Polresta Sidoarjo.

Ia akui aniaya Eddi Santoso (42) warga Perumahan Citra Garden Blok C 1-40, Deda Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (2/12/2023) yang mengakibatkan korban meninggal karena kehabisan darah.

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Azi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/12/2023) sampaikan, korban dijemput oleh pelaku di rumah korban dengan gunakan mobil milik pelaku.

"Di dalam mobil korban dengan tersangka membicara tentang uang milik korban yg dipinjam oleh pelaku sebesar Rp. 1,4 Milyar rupiah," katanya.

Tidak sampai disitu lanjut Kompol Azi, korban paksa pelaku agar ia kembalikan uang tersebut hari Senin sebesar Rp 750 juta.

"Pelaku saat itu tidak memiliki uang, maka korban diajak oleh pelaku ke Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan untuk menjual emas batangan milik pelaku seberat 1,8 Kg. Sampai di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pelaku ajak korban untuk buang air kecil di tepi jalan. Pelaku langsung melakukan penusukan ke perut sebelah kiri, lengan sebelah kanan, pipi sebelah kiri korban, Korban sempat kesakitan dan lari kearah timur minta perlindungan masyarakat," jelasnya.

Azi juga tambahkan dalam keterangannya korban sempat di tolong oleh warga sekitar dengan di beri minum dan menelpon ambulans. 

Sebelumnya, pelaku telah siapkan pisau sejak dari rumahnya karena sebelumnya korban datang ke rumah pelaku dan tagih uang sambil marah ke istri pelaku.

"Korban sempat dimasukkan kedalam ambulans dan dibawa ke Rumah Sakit Grati untuk mendapatkan pertolongan, namun sayang korban sudah dalam keadaan meninggal," imbuh Kompol Azi.

Kini pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Pasuruan Kota dengan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow