Jelang Sidang Lanjutan, KPU Kota Probolinggo Minta MK Tolak Permohonan Pemohon
KPU Kota Probolinggo telah menyiapkan sejumlah jawaban beserta pernyataan eksepsi yang telah disusun berbsama kuasa hukumnya
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Probolinggo tahun 2024 pada Senin (20/01/2025) nanti.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo sudah menyiapkan jawaban mereka dengan mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsi tersebut, KPU mengajukan permohonan kepada MK untuk menolak permintaan dari pihak pemohon. Yaitu Perhimpunan Pemilihan Indonesia (PPI).
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengaku sudah menyiapkan jawaban. Termasuk menyiapkan pernyataan eksepsi atau keberatan terhadap klaim yang diajukan oleh PPI.
Jawaban dari KPU Kota Probolinggo disusun bersama dengan kuasa hukum mereka, serta daftar alat bukti yang relevan dengan pokok permohonan pemohon.
"Semua dokumen yang diperlukan, baik jawaban maupun alat bukti, sudah disiapkan dengan matang," ujar Radfan Faisal, Jumat (17/01/2025).
Jawaban tersebut telah diserahkan kepada MK sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat 1 dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa jawaban harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan.
"Dikarenakan sidang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025, maka jawaban beserta alat bukti sudah diserahkan pada tanggal 17 Januari 2025," tambah Faisal.
Pihaknya menegaskan, jawaban yang sudah disiapkan KPU Kota Probolinggo terdiri dari 18 halaman dilengkapi dengan daftar alat bukti yang relevan.
"Belum termasuk dokumen-dokumen alat bukti. Daftar alat bukti dan alat bukti tersebut tidak disampaikan dalam satu dokumen yang sama," urainya.
Selain menjawab pokok permohonan, KPU juga menyertakan petitum sebagai penegasan terhadap jawaban yang disampaikan.
"Dalam eksepsi kami, kami berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang kami ajukan," tambahnya.
Adapun pokok permohonan yang diajukan: pertama, menolak seluruh permohonan dari pemohon.
Kedua, menyatakan Surat Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 adalah sah.
Sebelumnya, PPI telah mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Kota Problinggo tahun 2024 ke MK.
Terdapat 10 pokok perkara yang diajukan oleh PPI. Termasuk pembatalan Keputusan KPU Kota Probolinggo mengenai penetapan hasil suara calon wali kota dan wakil wali Kota Probolinggo tahun 2024. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

