Pemeriksaan Dugaan Korupsi Tiga Desa di Nganjuk, Inspektorat Dinilai Lamban

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima, dengan dua di antaranya merupakan pelimpahan kasus dari Polda Jawa Timur

30 Dec 2025 - 12:00
Pemeriksaan Dugaan Korupsi Tiga Desa di Nganjuk, Inspektorat Dinilai Lamban
Kantor Ispektorat Jalan Panglima Sudirman Nganjuk (Foto : kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJPLangkah Inspektorat Nganjuk dalam pemeriksaan dugaan korupsi Dana Desa di tiga desa belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga akhir Desember 2025, belum jelas bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dugaan korupsi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjung Anom; Desa Semare, Kecamatan Berbek; serta Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo. 

Anas Nasrullah, Auditor Pelaksana Inspektorat Pemkab Nganjuk yang sebelumnya terbuka kini sikapnya tertutup. 

"Maaf mas, saya tidak boleh memberikan informasi. Posisi saya auditor," katanya, Senin (29/12/2025). 

Didesak terkait hasil pemeriksaan, Anas menyampaikan, pemeriksaan dugaan korupsi di Desa Lestari belum bisa dilanjutkan karena pejabat desa yang terlibat masih sakit. "Masalah Desa Lestari belum selesai, yang bersangkutan sakit, dan maaf ada tugas ndadak, koordinasi sama APH," Kata Anas.

Informasi berikutnya Anas tak bersedia menjawab mengarahkan ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah) Inspektorat. 

"Langsung menemui security, nanti ditemui petugas PPID," terang Anas melalui via whatsapp

Setelah itu, wartawan SJP mencoba klarifikasi ke petugas PPID. Namun, security yang bertugas di ruang lobi inspektorat menyampaikan petugas PPID sedang rapat.

Sementara, Direktur Pilar Pendidikan Rakyat Pujiono mempertanyakan lambatnya inspektorat dalam pemeriksaan dugaan korupsi dana desa.

Dia juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi pemeriksaan penyimpangan dana desa di Inspektorat Pemda Nganjuk.   

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa informasi publik adalah milik rakyat, bukan disimpan seperti pusaka keluarga. Menutup rapat perkembangan pemeriksaan dengan dalih 'rahasia' tanpa batas justru menjadikan pengawasan intern," urai Pujiono

Menurut Pujiono, dana desa adalah uang publik, tetapi kabarnya diperlakukan seolah cerita bisik-bisik. 

"Secara hukum, Inspektorat wajib membuka status dan perkembangan umum pemeriksaan kepada masyarakat dan pers sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, tanpa mengorbankan asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah," tegasnya

Seperti diketahui, Inspektorat Kabupaten Nganjuk menyampaikan hendak melakukan pemeriksaan terhadap tiga desa pada bulan Desember 2025 mendatang. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima, dengan dua di antaranya merupakan pelimpahan kasus dari Polda Jawa Timur.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi di tingkat desa. Inspektorat akan bekerja secara profesional dan transparan dalam melakukan audit dan investigasi. (*) 

Editor: Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow