UMK 2026 Gresik Tembus Rp5,1 Juta, Serikat Buruh: Kepatuhan Perusahaan Masih 50 Persen
Dengan naik sebesar Rp5.195.401 UMK Gresik 2026 mengalami kenaikan sekitar 4,5 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp4.943.763.
GRESIK, SJP - Serikat buruh di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meminta Pemerintah daerah (Pemda) agar dapat mengawal penerapan Upah Minimum Kerja (UMK) tahun 2026 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp5.195.401. Pasalnya, sepanjang tahun 2024-2025 minim penerapan UMK di wilayah Gresik.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin, menyebut penerapan UMK masih berada kisaran 50 persen dari jumlah total perusahaan yang ada.
"Harapannya pemerintah daerah bisa bertindak tegas mengawal UMK ini bisa diterapkan terhadap para pekerja di Gresik," kata Syafiuddin, Senin (29/12/2025).
Syafi’uddin mengatakan, banyak buruh yang masih resah lantaran gaji yang diterima masih banyak yang belum UMK.
Ia menyebut, sejumlah wilayah industri juga masih banyak dijumpai belum menerapkan UMK bagi para pekerjanya seperti Kawasan Industri Gresik (KIG) hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE.
Berbagai modus sistem pekerja dilakukan yang diduga untuk menghindarkan perusahaan menerapkan UMK ke pekerja.
"Dalam satu atap ada karyawan tetap, outsourcing, tenaga lepas, dan lain-lain. Bekerja satu atap tapi gajinya berbeda," jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, kenaikan UMK Gresik 2026 dinilai masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama bagi pekerja yang telah berkeluarga.
Serikat Buruh KASBI mencatat, kenaikan UMK Gresik tahun 2026 seharusnya berada di angka 8,5 persen sampai 15 persen.
"Paling tidak sekitar Rp5,5 juta," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, tidak menampik masih banyaknya perusahaan yang belum menerapkan gaji pekerjanya sesuai UMK.
Meskipun begitu, ia mengungkap perusahaan yang belum diwajibkan membayar UMK iala skala mikro UMKM.
"Boleh membayar tidak sesuai UMK tetapi ada perjanjian kerjanya. Kita fokus UMK ke perusahaan menengah ke besar," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

