Warga Desa Kedungdowo Datangi Inspektorat Nganjuk Terkait Laporan Pungli PTSL yang Dilimpahkan dari Kejaksaan
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
NGANJUK, SJP - Tiga warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/7/2025).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya telah dilimpahkan dari Kejaksaan ke Inspektorat.
Salah satu perwakilan warga, Agus, menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan pungli tersebut ke kejaksaan beberapa waktu lalu, namun kasus tersebut kini dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit dan pemeriksaan lanjutan.
“Kami hanya ingin tahu, sejauh mana prosesnya di Inspektorat. Sudah berbulan-bulan sejak kami melapor, tapi belum ada kejelasan. Ini menyangkut uang masyarakat, jadi kami berharap ada penanganan yang serius,” ujar Agus saat ditemui Suarajatimpost di depan kantor Inspektorat.
Menurut Agus, ia menyebut pungutan program PTSL yang seharusnya sesuai SKB Tiga Menteri diduga melebihi ketentuan. Bahkan, sejumlah pemohon mengaku dimintai biaya yang jauh di atas batas kewajaran, tanpa rincian penggunaan dana yang transparan.
"Kami berharap, dengan laporan ini, ada kejelasan hukum dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, agar program pemerintah tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu," ucap pria bertubuh kekar.
Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk diwakili Plt Sekertaris Oki saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan tersebut dari Kejaksaan.
“Benar, laporan terkait PTSL di Desa Kedungdowo sudah kami terima dari Kejaksaan. Saat ini tim kami sedang melakukan telaah awal dan pengumpulan dokumen pendukung. Proses ini butuh waktu karena harus cermat dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Pihak Inspektorat juga meminta masyarakat bersabar dan tetap kooperatif jika nantinya dimintai keterangan atau klarifikasi dalam proses pemeriksaan.(*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

