BLTS Kesra Cair, 136 Ribu Lebih KPM di Jombang Terima Hak Mereka
Penetapan penerima bantuan di 21 kecamatan ini dilakukan sepenuhnya melalui sistem digital, dari pengusulan hingga verifikasi.
JOMBANG, SJP– Pemerintah Kabupaten Jombang memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Sebanyak 136.259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 21 kecamatan telah ditetapkan untuk menerima dana bantuan sebesar Rp900.000,00 per keluarga. Proses pencairan berlangsung selama sepekan, yakni pada tanggal 22–30 November 2025.
Penetapan dan verifikasi penerima bantuan di Kabupaten Jombang dilakukan sepenuhnya melalui sistem digital, mulai dari tahap pengusulan hingga validasi akhir.
Pekerja Sosial Ahli Muda Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Anita Rahmawati, yang mewakili Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan bahwa penggunaan basis data tunggal merupakan kunci utama dalam memastikan ketepatan sasaran.
"Pemanfaatan basis data tunggal membuat penerima yang tidak layak semakin mudah terdeteksi sehingga bantuan tepat disalurkan kepada yang berhak," ujar Anita dalam keterangan resminya, Jumat (28/11/2025).
Mekanisme pencairan BLTS Kesra dibagi menjadi dua saluran utama:
1. KPM Kategori Perluasan: Menerima dana secara tunai di Kantor Pos.
2. KPM Terdaftar Program Sosial (PKH/Sembako): Dapat mencairkan dana melalui BNI dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Anita menambahkan bahwa sistem BLTS Kesra kini telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan aplikasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Integrasi ini memungkinkan seleksi yang lebih ketat, termasuk mencoret nama warga yang terindikasi melakukan aktivitas negatif, seperti tercatat bermain judi daring atau memiliki cicilan barang mewah.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan.
Untuk memastikan prosedur berjalan lancar, Dinas Sosial Jombang telah menurunkan tim pemantau ke sejumlah titik pencairan, termasuk di Desa Plandi dan Kaliwungu, Kecamatan Jombang.
Bagi KPM yang telah meninggal dunia, hak bantuan tetap dapat diambil oleh ahli waris dalam satu kartu keluarga dengan melampirkan surat keterangan kematian yang sah. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

