Pembobol Konter Senilai Ratusan Juta di Mojokerto Diringkus di Kamar Hotel Surabaya

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku diketahui bernama Dwi Yulianto (24), warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

21 Oct 2025 - 09:04
Pembobol Konter Senilai Ratusan Juta di Mojokerto Diringkus di Kamar Hotel Surabaya
Pelaku pembobolan konter hp dengan kondisi kaki dilumpuhkan saat diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. (Istimewa)

MOJOKERTO, SJP - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku pembobolan konter telepon seluler di Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. 

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku diketahui bernama Dwi Yulianto (24), warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Dwi diringkus polisi ketika bersembunyi di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Kota Surabaya pada Sabtu (18/10/2025).

Dwi Yulianto diduga membobol konter ponsel dan membawa kabur puluhan unit telepon seluler berbagai merek, termasuk ponsel jenis iPhone keluaran terbaru hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp144.675.000. Aksinya dilakukan pada Jumat (17/10/2025) dini hari. 

Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) konter. Setelah beraksi, Dwi langsung melarikan diri ke Surabaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki oleh petugas. Tindakan tegas terukur ini diambil karena pelaku disebut mencoba melawan saat hendak dibawa menuju Markas Polres Mojokerto. 

Akibat luka tembak, pelaku sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sido Waras Bangsal sebelum menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. "Sudah diamankan," ujar AKP Fauzy Pratama, Selasa (21/10/2025).  

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan ponsel hasil curian dan sisa uang penjualan ponsel senilai Rp 12 juta. 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow