Skandal Korupsi KUR Bank BRI di Jombang Makin Terkuak, Sudah Tiga Tersangka Potensi Bertambah

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MIC selaku mantri di Bank BRI Unit Keboan, kemudian perempuan berinisial Su selaku calo dalam mencari para debitur dan MR diduga menikmati hasil uang dari rekayasa kredit.

23 Apr 2026 - 22:58
Skandal Korupsi KUR Bank BRI di Jombang Makin Terkuak, Sudah Tiga Tersangka Potensi Bertambah
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pengadaan Kredit Usaha Rakyat  (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Keboan Jombang.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MIC selaku mantri di Bank BRI Unit Keboan, kemudian perempuan berinisial Su selaku calo dalam mencari para debitur dan MR diduga menikmati hasil uang dari rekayasa kredit.

Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran korps Adhyaksa di bawah komandonya.

"Sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan, nggih," ucap Dyah Ambarwati kepada suarajatimpost.com, Kamis (23/4/2026).

Dyah tidak menampik dalam perkara Korupsi pencairan KUR Bank BRI Unit Keboan memunculkan adanya tersangka baru.

"Nah, ini kami juga lagi mendalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Nah, kita tadi juga sedang mendalami. Insyaallah ya, dalam waktu dekat ada kabar baru," beber mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Banten itu.

Ia menegaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Selain tersangka MIC selaku mantri sebagai ujung tombak pemasaran, analis kredit mikro, dan pembina nasabah hingga terjadi pencairan KUR, terdapat dua tersangka lagi sebagai calo dan penikmat pencairan.

"Mereka adalah, satu sebagai kayak calonya gitu ya. Calo yang memakai para debitur ini untuk dipakai namanya dan agunannya untuk melakukan peminjaman kepada BRI. Nah, itu. Satunya lagi adalah yang menikmati uangnya. Iya, gitu," tegas Dyah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial MIC (35), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif.

Tersangka yang menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di BRI Unit Keboan ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak Oktober 2025. Proses tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang kemudian diperbarui pada April 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan, MIC menjalankan aksinya dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi, namun melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan," ucap Dyah Ambarwati kepada suarajatimpost.com, Rabu (8/4/2026) lalu.

Menurut Dyah, tersangka meloloskan permohonan kredit dari 11 debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha atau tidak memenuhi syarat (tidak layak).

Meski mengetahui dokumen debitur tidak sesuai persyaratan, MIC tetap membuat formulir analisis dan evaluasi seolah-olah para debitur tersebut layak menerima dana KUR.

"Tersangka diduga menaikkan plafon kredit secara sepihak tanpa sepengetahuan debitur. Sebagai contoh, kredit yang seharusnya Rp100 juta dinaikkan menjadi Rp150 juta, di mana selisih Rp50 juta tersebut dikantongi oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," terang Dyah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang melalui tim penyidiknya menyatakan bahwa saat ini total kerugian negara masih dalam proses perhitungan resmi oleh BPKP, namun estimasi awal mencapai angka Rp1,5 miliar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow