Pelaku Pembunuhan Janda dan Penganiayaan Anak di Trenggalek Divonis Seumur Hidup
Slamet Efendi, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, YN, dan penganiayaan anaknya, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh PN Trenggalek.
TRENGGALEK, SJP — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Slamet Efendi (41) atas pembunuhan berencana terhadap YN (34), janda asal Ponorogo.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di Hotel Jaas Permai, Trenggalek, Rabu (9/4/2025). Dia tergeletak bersimbah darah dengan luka parah di kepala. Sementara anaknya berusia 10 tahun juga terluka.
Polisi mendapati Slamet menyerahkan diri ke Mapolres Trenggalek 2 jam setelah kejadian. Dia mengaku telah memukul korban dan anaknya dengan palu secara bertubi-tubi.
Hasil penyelidikan menyebutkan, kasus ini dipicu hubungan asmara Slamet dan YN sejak 2023 yang belakangan retak. Pelaku mencurigai korban kembali menjalin komunikasi dengan mantan suaminya.
Terbakar cemburu, Slamet menjemput anak korban di sekolah wilayah Kecamatan Tugu, lalu membawanya ke hotel. Anak itu disekap untuk memancing YN datang menemui pelaku.
Sekitar pukul 09.00 WIB, YN mendatangi hotel. Pertengkaran terjadi setelah pelaku menanyakan hubungannya dengan mantan suami. Ketika korban tidak mengaku, pelaku melampiaskan amarah.
Kepala anak korban dipukul berkali-kali menggunakan palu, disusul pukulan mematikan terhadap YN hingga meninggal di lokasi. Sementara anaknya berhasil selamat setelah mendapat perawatan medis.
Jaksa penuntut umum (KPU) menjerat Slamet dengan pasal berlapis. Dakwaan primer adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsidernya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, dakwaan lebih subsidernya Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Slamet juga dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Dalam sidang tuntutan Rabu (23/7/2025), jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup pada Kamis (28/8/2025) setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Pidana dijatuhkan seumur hidup,” ujar Humas PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.
Hakim menyatakan Slamet melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat serta menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan kejam. Tidak ada hal yang meringankan karena vonis ini merupakan putusan maksimal,” tegas Marshias dalam sidang putusan, Kamis (28/8/2025).
Terdakwa diberi waktu 7 hari menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. Proses hukum menunggu keputusan lanjutan dari pihak terdakwa setelah pembacaan putusan pengadilan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

