Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Galian C Ilegal di Gresik

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut adalah Heri Hedi alias Edi Kopral, Muhammad Syafi’Nuha alias Syafi dan Abdul Khozim alias Muncul.

10 May 2024 - 15:45
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Galian C Ilegal di Gresik
Terdakwa Heri Hedi alias Edi Kopral disidangkan terpisah dengan dua terdakwa lain (SJP)

Kabupaten Gresik, SJP – Kasus penambangan galian C Ilegal di Kabupaten Gresik seret tiga orang sebagai tersangka. 

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut adalah Heri Hedi alias Edi Kopral, Muhammad Syafi’Nuha alias Syafi dan Abdul Khozim alias Muncul.

Sabelumnya Tim Subdit 3 Dittipiter Bareskrim Polri melakukan sidak lokasi penambangan galian C di tiga area desa yang berdekatan di Kecamatan Panceng yaitu, Desa Ketanen, Pantenan dan Banyutengah pada Januari 2024 lalu.

Bareskrim Polri kemudian menjemput paksa Heri Hedi alias Edi Kopral dan Muhammad Syafi’Nuha alias Syafi sebagai terduga pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Gresik untuk diperiksa di Mabes Polri.

Dua tersangka tersebut dijemput paksa petugas dari rumahnya di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik setelah mengabaikan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri.

Kasus penambangan galian C ilegal ini telah memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Para terdakwa disidangkan secara terpisah, dengan dipimpin Ketua Majelis hakim Sarudi SH, Hakim 1 Arie Andhika Adikresna SH MH, dan Hakim 2 Anak Agung Ayu Cristine Agustini SH MH. Kemudian Nurul Istianah SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang terbaru pada Selasa (7/5) kemarin, majelis hakim menghadirkan ketiga terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil empat orang saksi, tetapi hanya dua orang yang hadir. Saksi pertama berperan sebagai operator eskavator dan saksi kedua sebagai cheker yang dipekerjakan terdakwa Edi Kopral.

Salah saksi dari Bareskrim Polri Rendra Agung Hermanto memberikan keterangan kepada Majelis Hakim bahwa ketika Tim Subdit 3 Dittipiter Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi galian C milik Abdul Khozim, menemukan adanya aktivitas penambangan gunakan alat berat untuk mengambil material limestone dan dolomit masih aktif atau berlangsung.

Terdakwa Abdul Khozim diketahui telah melakukan aksi penambangan tanpa ijin dari pihak terkait sejak Agustus 2023 hingga 2024 menggunakan dua unit ekskavator sebagai alat menggali dan memuat material limestone ke dalam truk. Oleh terdakwa, material limestone dijual seharga Rp.170.000/rit.

“Material dijual terdakwa Edi Kopral seharga Rp. 170.000,-/truk colt diesel, Rp. 510.000,-/truk tronton limestone dan Rp. 240.000,-/truk colt diesel dolomit, sedangkan untuk pembeli langganan checker memberikan salinan surat jalan,” ungkapnya.

Selanjutnya Rendra membeberkan, hasil pengolahan data pengambilan titik koordinat di areal tambang yang dikerjakan oleh terdakwa Edi Kopral masuk dalam wilayah Desa Ketanen dan Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Setelah dioverlay dengan data perizinan pertambangan wilayah Jawa Timur, seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV. Berkat Abadi Gemilang. Padahal antara terdakwa Edi Kopral dengan CV. Berkat Abadi Gemilang tidak ada kerja sama.

"Di tempat pertambangan milik terdakwa Edi Kopral didapati yakni saksi Ade Rahmatsyah selaku Operator Excavator, saksi Al Amin selaku Operator Excavator, saksi Wahyu Fajar, saksi Wahyu Setiawan selaku operator Excavator, saksi Moh. Zaki Saifudin Alias Udin selaku helper exavator, dan saksi Mohammad Hafisul Syahrizal selaku petugas checker," ungkapnya.

Ketika ditanya hakim mengapa Polres Gresik tidak mengetahui perihal penindakan, Rendra menjawab bahwa Tim Subdit 3 Dittipiter Bareskrim Polri memang sengaja melakukan pemantauan dan penindakan secara senyap atau tanpa diketahui.

“Petugas mengamankan enam unit ekskavator yang ada di lokasi, yaitu 4 unit ekskavator merk Sanny dan 2 unit merk Kobelco yang dalam kondisi rusak pada waktu itu,” ujarnya.

Sementara menurut kesaksian Akmad Risnandar dalam persidangan terdakwa Muhammad Syafi'nuha alias Syafi, penindakan di lokasi milik terdakwa Syafi turut diamankan barang bukti berupa 2 unit Eskavator.

"1 unit merk Hyundai sebagai breaker dan 1 unit merk Volvo sebagai bucket untuk memuat material kedalam dumptruk," ujarnya.

Saksi Saifudin menuturkan bahwa lokasi penambangan milik terdakwa Syafi baru beroprasi 2 hari sebelum penindakan dari Bareskrim Polri.

"Tambang milik Syafi baru beroprasi 2 hari yang mulia. Kerja mulai tanggal 18 Januari 2024 kemudian pada Jumatnya (19/1/2024) tim Bareskrim turun," tutur Saifudin kepada majelis.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa oleh para JPU dituntut Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow