KPK Geledah Rumah La Nyalla terkait Kasus Dana Hibah Jatim, tak Temukan Barang Bukti

Menurut perwakilan keluarga La Nyalla, dari hasil penggeledahan di dua lokasi rumah milik La Nyalla, pihak KPK tidak menemukan barang-barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi pokmas APBD Provinsi Jawa Timur 2019–2022. “

14 Apr 2025 - 21:29
KPK Geledah Rumah La Nyalla terkait Kasus Dana Hibah Jatim, tak Temukan Barang Bukti

SURABAYA, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti, di kawasan Wisma Permai Barat, Mulyorejo, Surabaya, Senin (14/4/2025). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

"Tim penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta.

Namun, dari hasil penggeledahan di dua lokasi rumah milik La Nyalla, pihak KPK tidak menemukan barang-barang atau bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga La Nyalla, Rahmad Amrullah.

“Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah blok LL nomor 39 maupun di rumah yang di belakang, tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” ujar Rahmad.

Ia membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan KPK dalam kasus dana hibah pokmas yang turut menyeret nama politikus PDIP, Kusnadi.

“Memang benar ada penggeledahan dari KPK yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi,” lanjutnya.

Meski demikian, Rahmad menegaskan bahwa La Nyalla tetap kooperatif dan menghormati proses hukum. "Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif. KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan, ya sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022. Dalam pengembangan ini, lembaga antikorupsi tersebut telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

Tessa menjelaskan, dua dari tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, satu lainnya staf penyelenggara negara. Dari sisi pemberi, 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkaranya. Selain itu, telah diterbitkan surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 orang demi kepentingan penyidikan.  (**)

Sumber : Beritasatu.com 
Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow