Pelaku Curanmor Berakhir di Hotel Prodeo

Tersangka MM telah mengambil 1 unit sepeda motor Scoopy dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX berwarna hijau hitam tersebut dengan maksud untuk menjualnya kembali. Hasil penjualan ini akan dibagi bersama 4 teman-temannya.

20 Oct 2023 - 03:00
Pelaku Curanmor Berakhir di Hotel Prodeo
Pembacaan tuntutan oleh kejaksaan negeri Kota Batu (Jack alfres/SJP)

Kota Batu, SJP - Penyidik Polres Batu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan tahap kedua, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu di ruang khusus Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Januar Ferdian, menjelaskan kronologi sebagai berikut. Pada 16 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di mana tersangka TS bersama dengan J, R, dan MM melakukan perbuatan tersebut.

Mereka masuk ke dalam pekarangan rumah dengan membuka pagar, merusak kunci sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna putih, serta merusak kunci sepeda motor Kawasaki LX150D (D-TRACKER) warna hitam. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Tindakan tersebut melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.

"Tersangka MM ditangkap dan diperiksa di rumah A yang berlokasi di Dusun Sumbersari pada sekira pukul 05.00 WIB. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar STNK asli, 1 lembar Surat Keterangan dari PT. BPR Batu Artorejo, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah putih, fotokopi BPKB, 1 anak kunci asli beserta remot," kata dia, Kamis (19/10/2023).

Dia menjelaskan semua barang bukti tersebut berada dalam kepemilikan tersangka.

"Tersangka MM telah mengambil 1 unit sepeda motor Scoopy dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX berwarna hijau hitam tersebut dengan maksud untuk menjualnya kembali. Hasil penjualan ini akan dibagi bersama 4 teman-temannya," tandasnya. (**)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow