Berkelahi Sesama Tetangga, Akibatkan 1 Korban Meninggal Dunia

Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Haryadi mengatakan, perkelahian itu terjadi karena hanya masalah sepele. Pelaku berinisial AA alias Bandil (23) dianggap sering menakut-nakuti anak Agus sampai menangis

20 Oct 2023 - 09:30
Berkelahi Sesama Tetangga, Akibatkan 1 Korban Meninggal Dunia
Ilustrasi Kejadian Perkelahian antar tetangga di Kota Malang.

Kota Malang, SJP - Warga di Jalan KH Malik Dalam, Buring, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (19/10) petang kemarin, dihebohkan dengan peristiwa berdarah.

Peristiwa itu terjadi karena,ada perkelahian antar dua orang yang mengakibatkan Agus Tomy (45), mengalami luka bacok di badan, tangan, dan leher.

Pasca kejadian itu, warga sekitar membawa Agus Tomy ke RSUD Kota Malang. Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, nyawanya tidak bisa diselamatkan karena kekurangan darah. 

Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Haryadi mengatakan, perkelahian itu terjadi karena hanya masalah sepele. Pelaku berinisial AA alias Bandil (23) dianggap sering menakut-nakuti anak Agus sampai menangis. 

Saat itu, AA mampir ke rumah tetangganya berinisial M. Tak berselang lama, ada anak korban melintas rumah tersebut namun ditakuti oleh Bandil. 

"Anak korban itu berusia 3 tahun dan ia ketakutan kemudian lari ke rumah. Sampai di rumah, ayahnya (Agus Tomy) ini langsung emosi dan mengambil celurit untuk mencari Bandil," ucapnya. 

Setelah bertemu, Agus Tomy dan AA terlibat adu cekcok. Perselihan itu pun tidak bisa dihindari, hingga mereka saling mengayunkan celurit di dalam rumah M. 

"Saat bertemu, korban memberi tahu 'ojok dipenging', terus akhirnya cekcok. Setelah cekcok kemudian berkelahi dan terjadilah saling mengayunkan celurit," tuturnya.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bacok di dada, tangan, dan leher. Sedangkan, pelaku AA mengalami luka sayatan di sekitar leher. 

Seusai perkelahian, pelaku AA melarikan diri ke arah Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi yang mendapat laporan, langsung mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban. 

"Petugas langsung menuju ke TKP. Kemudian, kita lakukan untuk mencari pelaku. Setelah itu kami mendapat informasi bahwa pelaku AA berada di RSUD Kanjuruhan sedang menjalani perawatan," terangnya. 

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku. 

"Pelaku AA saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan. Namun, selama di RSUD Kanjuruhan akan mendapat pengawalan dari petugas," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, Bandil dikenai pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow