Beraksi di 21 TKP, Kakak Beradik Pelaku Curanmor di Probolinggo Dibekuk Polisi

Sasaran pelaku yaitu motor yang terparkir di teras rumah maupun di dalam rumah, serta barang berharga lainnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP)

30 Apr 2025 - 17:02
Beraksi di 21 TKP, Kakak Beradik Pelaku Curanmor di Probolinggo Dibekuk Polisi
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri saat menginterogasi pelaku curanmor pada Selasa, 30 April 2025. (Foto: Rahmad/SJP)

KOTA PROBOLINGGO, SJP — Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat Kota Probolinggo akhirnya berhasil ditangkap. Dua pelaku kakak adik dan seorang penadah diamankan pada Selasa (29/4/2025).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menerangkan, aksi curas itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Srikandi, Kelurahan Wiroborang, Kota Probolinggo. Pelaku ditangkap setelah kepergok oleh korban. Namun pelaku sempat mengancam dengan senjata api (senpi).

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, dua tersangka berinisial Hmd (31) dan Hrm (32). Keduanya berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain senjata airsoftgun jenis pistol warna hitam, satu kunci T, serta 29 kunci kendaraan sepeda motor dari berbagai merek," terangnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita 134 kunci rumah dari berbagai merek, dan 9 kartu ATM dari berbagai bank, serta satu buku tabungan.

Selain barang-barang tersebut, polisi juga menemukan wig palsu, masker hitam, peralatan besi, tas selempang kulit, serta beberapa pakaian dan dokumen milik korban. Satu unit motor Honda Beat tahun 2017 warna merah magenta juga diamankan sebagai barang bukti.

"Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tambah AKBP Rico.

Sasaran pelaku utama yaitu motor yang terparkir di teras rumah maupun di dalam rumah, serta barang berharga lainnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Kota Probolinggo sebanyak 21 TKP.

Selain menangkap kedua pelaku utama, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah berinisial Mks (45), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang diamankan dari penadah tersebut adalah satu unit motor Honda Beat warna merah putih.

Kedua pelaku utama, yakni Hmd (31) dan Hrm (32), akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara Mks (45) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow