Pelajar di Gresik Kena Begal Payudara Saat Berangkat Sekolah, Pelaku Tertangkap

Pelaku berinisial DW (21) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah sempat buron usai melancarkan aksi bejatnya terhadap seorang siswi sekolah.

24 Jan 2026 - 14:30
Pelajar di Gresik Kena Begal Payudara Saat Berangkat Sekolah, Pelaku Tertangkap
Foto: Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah). (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat meringkus pelaku pelecehan seksual jalanan atau begal payudara yang meresahkan masyarakat. 

Pelaku berinisial DW (21) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah sempat buron usai melancarkan aksi bejatnya terhadap seorang siswi sekolah.

Peristiwa memilukan ini menimpa BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, pada Jumat (23/1/2026) pagi. 

Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor menuju sekolah melalui Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo.

Setibanya di kawasan Exit Tol Kebomas, pelaku yang mengendarai motor Honda PCX putih tiba-tiba memepet korban dari sisi kanan. 

Dalam hitungan detik, pelaku melakukan tindakan asusila dengan menyentuh bagian sensitif korban sebelum akhirnya memacu kendaraannya untuk melarikan diri.

"Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun karena kondisi lalu lintas yang padat, pelaku berhasil menghilang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026).

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik, Tim Resmob segera melakukan penyisiran barang bukti di lapangan.

Kunci utama penangkapan ini adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang berhasil mengidentifikasi identitas dan plat nomor kendaraan pelaku.

"Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme," tegas AKP Arya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu unit sepeda motor Honda PCX putih bernopol W 4150 FU, helm hitam, jaket, dan pakaian pelaku yang terekam dalam CCTV dan satu unit telepon genggam.

Saat ini, DW telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan intensif. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow