Pastikan Tak Ada yang Lepas Tanggung Jawab, Kejati Jatim Terjunkan Tim Khusus Kawal Kasus Nenek Elina
Kejati Jatim menerjunkan tim khusus tiga jaksa untuk mengawal kasus perobohan rumah Nenek Elina, memastikan tak ada pihak lolos, sekaligus membongkar dugaan dokumen palsu sengketa tanah.
SURABAYA, SJP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus perobohan paksa rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya.
Untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses hukum, Kejati Jatim menerjunkan tim khusus berisi tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal perkara ini sejak tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap kasus pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina. Perempuan lanjut usia itu dipaksa keluar dari rumah yang telah ia huni sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sebelum bangunan tersebut dirobohkan.
Setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan, Kejati Jatim memastikan perannya tidak sekadar menunggu berkas perkara, melainkan aktif mengawal proses hukum dari awal.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penunjukan tiga JPU dilakukan segera setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
“Kami sudah menunjuk tiga JPU untuk aktif bekerja sama dengan penyidik, memastikan konstruksi hukum, termasuk pihak-pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Saiful saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2026).
Saiful itu menjelaskan, mandat utama tim jaksa adalah melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian, terutama dalam membedah keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang diklaim oleh tersangka utama, Samuel Ardi Kristanto.
“Mandat kami adalah membangun konstruksi hukum. Jika ditemukan sertifikat palsu atau dokumen tidak sah, atau keterlibatan pihak lain di luar tersangka, hal itu akan didalami sejak awal penyidikan,” ujarnya.
Menurut Saiful, penanganan kasus itu tidak boleh berhenti pada tindak pidana pengusiran paksa dan pengeroyokan semata. Jaksa, kata dia, telah memberikan masukan kepada penyidik agar mendalami sengketa tanah yang menjadi akar persoalan hingga berujung pada perobohan rumah Nenek Elina.
Kasus itu pun mendapat perhatian khusus karena muncul dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam klaim kepemilikan lahan.
Meski sengketa tersebut melibatkan lahan pribadi, Kejati Jatim menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian, termasuk menelusuri apakah terdapat praktik yang menyerupai modus mafia tanah di balik peristiwa tersebut.
Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Samuel Ardi Kristanto, SY alias Klowor, serta seorang anggota organisasi kemasyarakatan bernama M Yasin.
Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak 2014 dari seseorang bernama Elisa (almarhumah) dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan notaris.
Ia berdalih telah menempuh upaya mediasi melalui ketua RT setempat, namun menyebut pihak penghuni rumah, anak angkat Elisa dan Nenek Elina tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tandingan.
Terkait pembongkaran paksa tanpa jalur pengadilan, Samuel mengakui tindakannya keliru dan menyebut alasan biaya serta lamanya proses hukum sebagai pertimbangan saat itu.
"Jujur kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan waktunya lama. Saya mengakui langkah ini salah, tapi saya siap bertanggung jawab secara hukum karena saya punya bukti sah," ujar Samuel. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

