Tak Hanya Kehilangan Rumah, Nenek Elina Juga Kehilangan Dokumen Vital

Dokumen yang dilaporkan hilang antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di kawasan Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati, SHM rumah di kawasan HK, SHM rumah toko di Balongsari, dua SHM rumah di Perumahan Balongsari, SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung, serta surat C dan mutasi objek tanah atas nama Elisa Irawati.

02 Jan 2026 - 21:44
Tak Hanya Kehilangan Rumah, Nenek Elina Juga Kehilangan Dokumen Vital
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau lokasi rumah Nenek Elina di Sambikerep yang telah dirobohkan paksa (Dok. Pemkot Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP — Kasus perobohan paksa rumah Nenek Elina Widjjajanti di Surabaya kini memasuki babak baru. Perempuan lanjut usia berumur 80 tahun itu tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga diduga kehilangan sejumlah sertifikat dan dokumen vital bernilai tinggi yang raib setelah rumahnya dibongkar.

Pengungkapan tersebut menambah panjang daftar kerugian yang dialami Nenek Elina, sekaligus membuka kemungkinan berkembangnya perkara pidana baru di luar dugaan kekerasan yang kini tengah diproses kepolisian.

Awal Mula Kasus Perobohan Rumah

Diketahui sebelumnya, kasus itu bermula dari peristiwa pembongkaran rumah Nenek Elina yang berada di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Rumah tersebut diduga dibongkar paksa oleh Samuel (SAK) bersama sejumlah orang lainnya.

Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa Irawati. Namun klaim tersebut dibantah oleh pihak keluarga Nenek Elina. Elisa diketahui merupakan kakak kandung Elina yang tidak menikah dan tidak memiliki anak angkat. Elisa meninggal dunia pada 2017, dan berdasarkan hukum waris, harta peninggalannya jatuh kepada enam orang ahli waris, termasuk Nenek Elina.

Sehari sebelum perobohan, tepatnya pada 5 Agustus 2025, rombongan Samuel mendatangi rumah tersebut. Dalam peristiwa itu, Yasin (MY) yang diduga merupakan oknum organisasi masyarakat, bersama beberapa orang lainnya, mengusir paksa Nenek Elina. Aksi tersebut terekam video dan menunjukkan Nenek Elina diangkat secara paksa keluar dari rumahnya.

Merasa menjadi korban, pihak keluarga kemudian melaporkan Samuel dan pihak terkait ke Polda Jawa Timur melalui laporan polisi bernomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Sertifikat dan Dokumen Penting Diduga Hilang

Selain kehilangan rumah, Nenek Elina kini menghadapi persoalan baru. Sejumlah sertifikat dan dokumen penting miliknya diduga raib pasca pembongkaran rumah. Dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan objek rumah yang disengketakan, tetapi juga aset lain di berbagai lokasi.

Dokumen yang dilaporkan hilang antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di kawasan Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati, SHM rumah di kawasan HK, SHM rumah toko di Balongsari, dua SHM rumah di Perumahan Balongsari, SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung, serta surat C dan mutasi objek tanah atas nama Elisa Irawati.

Kehilangan dokumen-dokumen tersebut menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat sertifikat merupakan bukti kepemilikan sah yang memiliki nilai hukum dan ekonomi tinggi.

Nenek Elina berharap seluruh dokumen dan barang pribadinya bisa kembali, sekaligus rumahnya dibangun seperti sedia kala.

"Iya, saya berharap dikembalikan seperti asal (rumah). Dibangun seperti asal," kata Nenek Elina usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu (31/12/2025).

Selain soal rumah, Nenek Elina juga berharap seluruh barang, khususnya dokumen penting yang hilang bersamaan dengan dirobohkannya rumah miliknya dapat ditemukan kembali.

“Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya,” pintanya.

Tinggal di Kos, Hidup Ditopang Keluarga

Sejak rumahnya dibongkar, Nenek Elina bersama keluarganya tidak lagi memiliki tempat tinggal tetap. Saat ini, mereka harus menempati sebuah kamar kos di kawasan Balongsari, Surabaya.

“Di kos-kosan daerah Balongsari,” ujar kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, saat dikonfirmasi pada Jumat, (2/1/2026).

Untuk kebutuhan sehari-hari Nenek Elina, Wellem mengonfirmasi bahwa seluruhnya kini digantungkan pada bantuan pihak keluarga. 

"Iya, ditanggung keluarga," sambung Wellem.

Kondisi itu memperlihatkan dampak sosial langsung dari peristiwa pembongkaran tersebut, yang tidak hanya menghilangkan aset, tetapi juga mengubah secara drastis kehidupan korban di usia senja.

Tiga Tersangka, Potensi Pasal Tambahan

Dalam proses hukum yang berjalan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Samuel (SAK), Yasin (MY), dan Klowor (SY).

Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan penyidik saat ini masih fokus pada pembuktian unsur kekerasan dalam perkara tersebut.

"Saat ini kita masih fokus mendalami tindak pidana Pasal 170 KUHP," kata Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025).

Meski demikian, kepolisian membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana lain, termasuk yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan kemungkinan hilangnya dokumen-dokumen penting milik korban.

"Kita belum sampai ke sana. Nanti kita akan dalami juga terkait kepemilikan tanah dari Nenek Elina ataupun pihak lain yang merasa memiliki," ungkap Jules.

Hilangnya sertifikat dan dokumen vital menandai babak baru dalam kasus Nenek Elina. Perkara tersebut tidak lagi semata soal perobohan rumah dan kekerasan fisik, tetapi juga menyentuh potensi kejahatan terhadap hak kepemilikan dan perlindungan aset warga, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow