Pastikan Bukan di Surabaya: BPN Jawa Timur Ungkap Identitas Pemilik HGB di Perairan Sidoarjo
Terdapat tiga HGB di kawasan perairan tersebut, dua HGB dimiliki oleh PT. Surya Inti, masing-masing seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar, sementara satu HGB lainnya milik PT. Semeru Cermelang dengan luas 152,36 hektar.
SURABAYA, SJP - Polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan perairan Jawa Timur semakin terang setelah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Lampri, mengungkapkan data terbaru. Ia memastikan bahwa HGB yang menjadi sorotan publik berada di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, bukan di Surabaya seperti yang sebelumnya disangka.
Dalam konferensi pers di Kantor BPN Jawa Timur pada Selasa (22/1/2025), Lampri memaparkan bahwa terdapat tiga HGB di kawasan perairan tersebut. Dua HGB dimiliki oleh PT. Surya Inti, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara satu HGB lainnya milik PT. Semeru Cermelang dengan luas 152,36 hektare.
“HGB ini sudah terdaftar sejak tahun 1996 dan masa berlakunya akan berakhir pada 2026,” ujar Lampri, Rabu (22/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan data, lokasi, dan legalitas penggunaan HGB tersebut.
Korelasi dengan Kasus Tangerang
Meski serupa dalam hal polemik HGB di kawasan perairan, Lampri menegaskan bahwa kasus di Sidoarjo berbeda dengan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, yang sempat viral sebelumnya.
“Ini benar-benar kasus yang berbeda dan tidak serupa, karena HGB di Sidoarjo ini tidak menggunakan pagar bambu atau menghalangi aktivitas nelayan di sekitar perairan,” tegas Lampri.
Sebagai informasi, kasus di Tangerang melibatkan pembangunan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer yang menghalangi akses nelayan dan memicu kontroversi besar karena keberadaan 263 sertifikat HGB di atas perairan.
Kasus itu menjadi perhatian nasional dan memunculkan kekhawatiran akan praktik serupa di daerah lain, termasuk Jawa Timur.
BPN Diminta Transparan
Meski Lampri telah mengungkap pemilik HGB, ia belum menjelaskan bagaimana lahan perairan tersebut bisa mendapatkan status HGB sejak awal. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengaitkan kasus ini dengan kasus di Tangerang sebelum penyelidikan selesai.
“Kami masih mengumpulkan informasi berupa data dan lokasi secara mendalam,” katanya.
Tanggapan Wali Kota Surabaya dan Legislatif
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa HGB tersebut tidak berada di wilayah Surabaya, melainkan di Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa pesisir Surabaya tetap dipertahankan sebagai kawasan konservasi mangrove.
“Setelah kami cek, tidak ada pejabat di Surabaya yang mengeluarkan HGB di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL). Itu sudah masuk wilayah Sidoarjo,” kata Eri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono menyoroti pentingnya investigasi mendalam terhadap kasus ini.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov Jatim dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.
Temuan ini memicu keprihatinan publik terhadap tata kelola lahan di perairan. Dengan data terbaru dari BPN Jawa Timur, masyarakat kini menanti langkah pemerintah untuk mengusut tuntas legalitas HGB di perairan Sidoarjo, memastikan bahwa tata kelola ruang tidak mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat pesisir. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

