Polisi di Mojokerto Pelototi Korupsi di Desa

Menyusul adanya Kades Mojowono yang digulung akibat korupsi Dana Desa (DD) yang rugikan negara sebesar Rp 120 juta.

22 Jan 2025 - 20:51
Polisi di Mojokerto Pelototi Korupsi di Desa
Ilustrasi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP - Polres Mojokerto Kota memberikan warning tegas kepada para aparatur pemerintahan desa, baik Kepala Desa (Kades) maupun Perangkat Desa di wilayah hukumnya agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. 

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Siko Sesaria Putera Suma menyusul adanya Kades Mojowono yang digulung akibat korupsi Dana Desa (DD) yang rugikan negara sebesar Rp 120 juta. 

"Kita tak pandang bulu, akan perangi terus tindak pidana korupsi," tegas Siko, Rabu (22/1/2025). 

Polisi akan terus pelototi penggunaan anggaran yang ada di desa, pihaknya gencarkan pemberantasan korupsi di Bumi Majapahit demi meningkatkan pembangunan yang ada di desa. 

Terlebih, saat ini anggaran yang digelontorkan ke desa-desa cukup besar. "Ya cukup besar sekarang baik dari daerah maupun pemerintah pusat," lanjutnya. 

Bagi dia, modus korupsi di tingkat desa sangat mudah dideteksi dan sangat mudah dipantau. Hal tersebut menurutnya bukan hal sulit untuk mengetahui para pejabat desa yang bermain-main dengan anggaran negara. 

"Jangan sampai ada kasus seperti ini lagi, akan kami tindak," tegasnya. 

Sebelumnya, oknum Kades di Mojokerto terbukti melakukan korupsi dana desa, dihadapan polisi pria berinisial AW (39) eks Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto menggarong uang negara untuk bayar hutang biaya Pilkades. 

Biaya Pilkades AW cukup fantastis, ia sampai memiliki hutang sebesar Rp 800 juta untuk biaya pencalonan kepala desa.

Modus yang dilakukan AW dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban dan memanipulasi buku kas desa pada kegiatan pembangunan penerangan jalan umum (PJU) lingkungan di kampungnya. Pengadaan PJU itu senilai Rp 235 juta bersumber dari DD 2017. Namun, proyek itu tak kunjung dikerjakan hingga Desember 2017 alias fiktif.

Atas perbuatannya, koruptor kelas teri ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tengang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow