Melalui DPKPCK, Pemkab Malang Gelontorkan Rp 5 Miliar untuk RTLH
Pemkab Malang bakal realisasikan pengerjaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk kesejahteraan masyarakat di tahun 2025.
MALANG, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah terpencil.
Menurut, Kepala DPKCPK, Budiar Anwar, katakan, program 2025 tersebut diserap dari bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Malang yang juga menyasar pada rehab jalan lingkungan dan drainase.
"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan kawasan desa yang bersih, sehat, sejahtera," kata Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Budiar Anwar, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Budiar merinci, Rp 5 miliar untuk bedah 250 RTLH, asumsinya Rp 20 juta per unit, dengan sistem pembayaran langsung transfer ke rekening penerima, yang nantinya, program ini akan dilaksanakan secara bertahap.
"Kita akan memprioritaskan rumah-rumah yang paling membutuhkan dan berada di wilayah terpencil," ujarnya.
Saat ditanya tentang realisasi pengerjaan, Budiar menjawab, bakal dilakukan penyesuaian rencana anggaran terlebih dahulu.
"Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan oleh desa dengan bantuan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), yang nantinya akan melakukan verifikasi data di lapangan, mengajukan proposal berupa rencana anggaran biaya (RAB)," jawabnya.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga menjadi prioritas DPKPCK.
"RDTR sudah masuk (terlaksana), Kecamatan Singosari, Karangploso, Kepanjen dan kecamatan Bululawang dengan anggaran Rp 1,3 miliar, untuk tahun ini wilayah Kecamatan Dau," tutupnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

