Terlibat Kasus Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Gresik dan PPAT Jalani Sidang

Seorang juru ukur BPN Gresik didakwa memalsukan dokumen pengukuran tanah yang merugikan pemohon. Kasus mafia tanah ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

26 Aug 2025 - 11:37
Terlibat Kasus Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Gresik dan PPAT Jalani Sidang
Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah oleh oknum BPN. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik terseret kasus mafia tanah. Seorang juru ukur BPN, Adhienata Putra Deva, menjadi terdakwa pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

Selain Deva, seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga ditetapkan terdakwa. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik sejak awal pekan ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin mengatakan, Deva berperan aktif dalam pengukuran ulang tanah yang berujung penerbitan sertifikat tidak sesuai prosedur resmi.

Imamal menjelaskan, perkara mafia tanah ini bermula Mei 2023. Saat itu, Budi Riyanto yang kini buron, mengajukan pengukuran ulang tanah seluas 32.751 meter persegi di Kecamatan Manyar.

Tanah tersebut milik pemohon bernama Tjong Cien Sieng. Namun, pengajuan tidak melalui loket resmi BPN, melainkan langsung diserahkan kepada terdakwa Deva tanpa prosedur administrasi.

Selanjutnya, Deva melakukan pengukuran tanah seorang diri tanpa kehadiran pemohon. Hasil pengukuran menyatakan luas tanah berkurang menjadi 30.459 meter persegi.

Temuan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi BPN Gresik. Namun, pemohon menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan penerimaan pengurangan luas tanah itu.

“Setelah dilakukan pengukuran, luas tanah berkurang dan dibuat surat pernyataan penerimaan. Nyatanya surat itu palsu,” kata Imamal, Selasa (26/8/2025).

Atas dugaan pemalsuan dokumen, pemohon melaporkan kasus ini ke kepolisian. Perkara kemudian berlanjut hingga persidangan yang menyeret nama pegawai BPN Gresik.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Gresik, Rarief Setiawan, enggan menemui awak media. Menurut petugas keamanan setempat, Rarief tidak bisa diganggu karena sedang rapat. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow