Parkir Mahal dan Fasilitas Bobrok, Sopir Bus Keluhkan Terminal Wisata Sunan Giri Gresik
Keluhan yang menjadi viral di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan Facebook, ini membuka kembali persoalan kualitas infrastruktur di salah satu destinasi utama Kabupaten Gresik.
GRESIK, SJP — Pelayanan buruk di sektor pariwisata Gresik kembali menuai sorotan tajam setelah beredarnya keluhan sopir bus pariwisata mengenai tarif parkir selangit yang tidak sebanding dengan fasilitas di Terminal Wisata Sunan Giri.
Keluhan yang menjadi viral di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan Facebook, ini membuka kembali persoalan kualitas infrastruktur di salah satu destinasi utama Kabupaten Gresik.
Dalam video berdurasi singkat yang menyebar luas, sopir bus secara eksplisit menunjukkan karcis parkir bertarif Rp150.000 per unit.
Namun, mahalnya biaya tersebut ironisnya tidak diimbangi dengan sarana prasarana yang layak. Sorotan utama tertuju pada kondisi area parkir terminal yang terlihat kumuh, kotor, dan dipenuhi kubangan air besar.
"Parkiran di Wisata Sunan Giri dengan kondisi lapangan parkir seperti ini. Disuruh mencari tempat sendiri, parkiran mahal, lapangan bergelombang," ungkap sopir tersebut dalam rekamannya.
Sopir bus mengkritik bahwa kondisi lapangan parkir yang bergelombang dan rusak tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi berpotensi merusak sparepart kendaraan bus, yang tentu membutuhkan biaya perbaikan tinggi.
Lebih jauh, ia menyoroti tidak adanya layanan petugas di terminal, memaksa pengemudi parkir secara mandiri.
"Kami tidak keberatan kalau tarif Rp150.000 diimbangi dengan lapangan parkir yang halus dan bersih. Ini lapangan parkir kotor, kumuh, dan tidak ada layanan petugas," tegasnya.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, membenarkan adanya tarif parkir yang mencapai Rp150.000 per bus.
Ia menyebut tarif tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023, dan sudah diterapkan sejak 2023.
Namun, Khusaini memberikan pernyataan yang dinilai problematis terkait tanggung jawab pengelolaan terminal.
Ia menjelaskan bahwa Terminal Wisata Sunan Giri dikelola melalui skema kerja sama antara Dishub Gresik dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Sekarkurung, mengingat lahan yang digunakan merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
Secara mengejutkan, Khusaini membedakan tanggung jawab pembangunan sarana prasarana dengan pengelolaan terminal harian.
"Pembangunan sarana prasarana menjadi kewenangan Dishub Gresik. Sedangkan pengelolaan Terminal ada di Pemerintah Desa," jelas Khusaini.
"Petugas pengelolaan ada di pihak Desa, Dishub hanya momentum tertentu saja ke sana. Semua pengelolaan dari desa. Dishub hanya sarana prasarananya," tandasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

