Modus SPJ Fiktif Terbongkar, Mantan Kades dan Bendahara Desa di Bondowoso Ditangkap
Mantan Kades dan perangkat Desa Padasan ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa Rp2,2 miliar. Kejari Bondowoso ungkap SPJ fiktif, kegiatan tidak berjalan, dan dana dipakai untuk keperluan pribadi.
BONDOWOSO, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan kepala desa padasan dan bendahara Desa Padasan Kecamatan Pujer, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode 2022–2024.
Keduanya, mantan Kades berinisial FAD dan RM yang menjabat sebagai bendahara desa, diduga melakukan penyimpangan anggaran dana desa, hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan saksi hingga perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat.
"Kasi Intel tadi sudah menyampaikan, hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar," kata Dzakiyul Fikri saat konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).
Menurut Fikri, besarnya kerugian negara disebabkan karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan desa selama beberapa tahun. Sejumlah kegiatan yang seharusnya menggunakan dana desa juga tidak pernah direalisasikan.
Bahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan bukan karena kelalaian karena kurangnya informasi dan ketidaktahuan perangkat desa dalam mengelola anggaran, tetapi Kajari menilai ada unsur kesengajaan.
"Untuk kasus di Desa Padasan, indikasinya kuat ada niat jahat. Maka proses hukum harus dilakukan," ujar Kajari.
Selain diduga mengemplang Dana Desa, mantan Kades Padasan ini ternyata juga terlibat kasus penggelapan mobil yang saa ini ditangani oleh Polres Bondowoso.
Sedangkan, RM bendahara desa diduga memanipulasi laporan pelaksanaan kegiatan hingga pencairan anggaran tanpa prosedur. Kajari juga mengungkap ada dugaan penggelapan dana untuk pembangunan rumah.
"Ddari penyidikan, uang dana desa itu tidak dipakai untuk kepentingan desa," ungkapnya.
Dugaan manipulasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) juga terendus oleh penyidik dan sejumlah program desa yang tidak berjalan meski anggarannya sudah dicairkan. Pelaporan fiktif itu mencakup BLT, pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, hingga kegiatan sosial desa.
"Banyak SPJ fiktif. Ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaporkan. Dana dicairkan, tapi kegiatannya tidak jalan," bebernya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

