Paradoks Kebijakan Eri Cahyadi Tertibkan Parkir: Didukung Masyarakat, Namun Sempat Dituding Salah Sasaran

Penertiban lahan parkir oleh Wali Kota Eri Cahyadi menciptakan dilema unik di Surabaya: publik mendukung pemberantasan jukir liar, namun serempak mengkritik metodenya yang dianggap menekan pengusaha.

14 Jun 2025 - 19:27
Paradoks Kebijakan Eri Cahyadi Tertibkan Parkir: Didukung Masyarakat, Namun Sempat Dituding Salah Sasaran
Sejumlah lahan parkir minimarket disegel karena tidak menyediakan juru parkir resmi sesuai Perda (Istimewa)

SURABAYA, SJP—Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menertibkan juru parkir (jukir) liar di area minimarket menjadi topik perbincangan paling dominan di Kota Pahlawan dalam dua pekan terakhir. 

Aksi tegas yang bertujuan menyapu bersih praktik pungutan liar ini sontak menuai dua sisi reaksi, yakni gelombang dukungan dari publik yang gerah, sekaligus kritikan tajam terhadap eksekusi penertiban.

Runtutan Operasi 'Sapu Bersih' Jukir Liar

Polemik tidak muncul secara tiba-tiba. Awalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memulai rangkaian operasi pada Senin (2/6/2025), saat pemkot menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, mengingatkan kembali kewajiban mereka terkait penyelenggaraan parkir.

Sehari setelahnya, pada Selasa, 3 Juni 2025, Eri Cahyadi turun langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) di dua minimarket kawasan MERR. Aksi tersebut menjadi sinyal bahwa masa sosialisasi telah usai.

Puncak operasi terjadi sepekan kemudian. Tepatnya pada Selasa (10/6/2025). Diawali dengan apel gabungan skala besar bersama jajaran TNI-Polri, operasi penertiban serentak menyasar sekitar 800 tempat usaha di seluruh Surabaya. 

Hasilnya, puluhan lahan parkir disegel dengan garis Satpol PP. Data per Rabu (11/6/2025) yang dirilis Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyebutkan sudah 46 lahan parkir minimarket yang ditindak.

Aturan Main di Balik Penyegelan

Tindakan tegas Pemkot Surabaya bukanlah tanpa dasar. Alasan utama penyegelan adalah karena para pengusaha minimarket dinilai melanggar sejumlah regulasi.

Dasar hukum utama yang digunakan adalah Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Perda tersebut, khususnya pada Pasal 14, mewajibkan setiap tempat usaha untuk menyediakan petugas parkir resmi yang berseragam dan memiliki identitas dari perusahaan. Aturan itu diperkuat oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Lalu, bagaimana cara agar segel tersebut bisa dicabut? Yaitu pihak minimarket harus memenuhi kewajibannya dengan menugaskan petugas parkir resmi dari internal perusahaan mereka, yang berseragam dan memastikan parkir gratis bagi pengunjung.

Dari Dukungan Penuh Menjadi Sorotan Kritis

Pada mulanya, langkah Eri Cahyadi disambut dengan dukungan penuh oleh mayoritas warga Surabaya. Gebrakan itu dianggap sebagai angin segar dan jawaban atas keresahan menahun terhadap maraknya jukir liar yang kerap berpraktik pungli dan intimidatif.

Dukungan pun mengalir deras di media sosial, memuji keberanian wali kota menertibkan area yang selama ini seakan tak tersentuh.

Namun, arah angin dukungan itu mulai sedikit berubah setelah operasi masif pada 10 dan 11 Juni. Ketika video dan berita penyegelan lahan parkir minimarket menyebar luas, sentimen publik mulai terbelah.

Fokus penindakan yang terlihat menyasar properti milik pengusaha memicu persepsi baru bahwa kebijakan tersebut mulai menekan pihak pengusaha.

Kritik pun muncul, masyarakat menanyakan, mengapa pengusaha yang seakan dihukum, padahal pihak pengusaha juga kerap dirugikan dengan kehadiran jukir liar.

Klarifikasi Wali Kota: 'Kewajiban Ada di Tempat Usaha'

Menjawab sorotan kritis dan dinamika yang berkembang, Eri Cahyadi kembali memberikan penjelasan kepada awak media di Balai Kota Surabaya, kemarin, Jumat (14/6/2025).

Dia dengan tegas menyatakan bahwa akar masalah sesungguhnya ada pada pihak pengusaha yang abai terhadap kewajibannya.

"Sering ada yang bertanya, 'kok jukirnya yang salah, tapi tempat usahanya yang ditutup?' Saya tegaskan, tempat usaha ini yang melanggar aturan," ucap Eri Cahyadi.

Menurutnya, jika saja setiap minimarket dari awal mematuhi perda dengan menyediakan petugas parkir resmi, maka tidak akan ada ruang bagi jukir liar untuk masuk dan beroperasi. Dia memandang kelalaian pengusaha inilah yang secara tidak langsung menyuburkan praktik pungli.

"Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh jukir liar. Berarti yang punya usaha, punya kewajiban, maka jalankan kewajibannya. Ojo gawe gaduh Suroboyo," tegasnya.

Perspektif Akademisi

Perihal ini juga menjadi sorotan dari kalangan akademisi, pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono menjelaskan, langkah yang diambil Eri Cahyadi sudah tepat dari kacamata regulasi dan menunjukkan komitmen kepemimpinan yang kuat.

"Sebenarnya dari sisi kebijakan publik, salah satu faktor agar regulasi dapat diimplementasikan optimal yakni komitmen kepemimpinan, dan saya rasa Pak Eri sudah menunjukkannya dengan melakukan penindakan tegas," tutur Agie.

Dia membenarkan bahwa keresahan publik terhadap jukir liar adalah masalah nyata yang sudah lama terjadi. Namun, dia juga mengakui bahwa kebijakan ini menjadi ujian bagi wali kota untuk dapat menjalankannya secara adil tanpa merugikan pihak pengusaha. 

Menilai langkah kebijakan penertiban, Agie menilai, penertiban adalah sebuah langkah bertahap (inkremental) yang strategis untuk menata masalah perkotaan yang kompleks. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow