Pakar Hukum Sebut Insiden Pendulum 360° Jatim Park Tergolong Kelalaian Ringan
Kejadian yang menimpa RDP (13), pelajar asal Kota Malang, lebih cocok dikategorikan sebagai culpa levis
KOTA BATU, SJP – Insiden jatuhnya remaja dari wahana Pendulum 360° di Jatim Park 1 Kota Batu, mendapat sorotan kalangan akademisi. Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, menilai, peristiwa tersebut tergolong dalam kategori culpa levis atau kelalaian ringan.
Diwawancarai pada Sabtu (19/4/2025), Prija menguraikan dalam hukum pidana, kelalaian atau kealpaan dibedakan menjadi dua jenis yakni culpa levis (kelalaian ringan) dan culpa lata (kelalaian berat).
“Culpa levis ini terjadi apabila standar operasional prosedur (SOP) sudah dijalankan, perawatan wahana baik, dan pengamanan telah dilakukan, tetapi tetap terjadi akibat yang tidak diinginkan,” ujarnya,
Berdasarkan informasi yang beredar di media, Prija menyebut bahwa kejadian yang menimpa RDP (13), pelajar asal Kota Malang, lebih cocok dikategorikan sebagai culpa levis. Sebab, lanjut dia, sebelum insiden terjadi, operator wahana melakukan pengecekan keamanan dan memastikan penggunaan sabuk pengaman. Maka dari itu, peristiwa ini masuk dalam kelalaian ringan yang tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan luka berat.
"Sebaliknya, jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya kelalaian berat, seperti wahana tidak pernah dirawat atau SOP tidak dijalankan, maka dapat masuk dalam kategori culpa lata, yang dapat diproses secara pidana sesuai pasal 360 KUHP," imbuhnya.
Saat ini, Jatim Park Group sendiri telah menyatakan bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut dan berkomitmen menanggung seluruh biaya pengobatan serta mendampingi korban hingga sembuh total. Sementara itu, penyelidikan oleh pihak kepolisian masih terus berlangsung untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur keselamatan dalam operasional wahana tersebut. (*)
What's Your Reaction?

